Kadin: Harga Gas Murah Akan Terealisasi Asalkan Ada Inisiatif dari Pemerintah

Oleh : Ridwan | Senin, 28 Mei 2018 - 18:30 WIB

Gas Ilustrasi (Hariyanto/ INDUSTRY.co.id)
Gas Ilustrasi (Hariyanto/ INDUSTRY.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang penerapan harga gas bumi. Namun, hingga saat ini harga gas murah bagi industri belum kunjung terealisasi.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Hulu dan Petrokimia Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Achmad Widjaja mengatakan, pemerintah seharusnya bisa melakukan penurunan harga gas industri sesuai Perpres tersebut karena memiliki berbagai mekanisme.

Sebagai contoh, tambah Achmad, salah satu kasus gas dengan harga mahal terjadi di Surabaya bisa langsung diturunkan jika ada inisiatif dari pemerintah.

Bisa dieksekusi (penurunan harga gas) asal kami tahu yang mana sumurnya. Ternyata memang bisa kemungkinan industri dapat insentif, itu bisa, kata pria yang sering disapa AW ini kepada Industry.co.id di Jakarta, Senin (28/5/2018).

Dia menambahkan di Surabaya dengan produsen Kangean Energy yang menyalurkan gas dengan pasokan sebesar 64 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) industri kini mendapatkan harga mencapai US$ 8,9 per MMBTU.

Menurut AW, penyebab tingginya harga gas karena keterlibatan banyak trader gas yang menyalurkan gas kepasa industri yakni PT Bayu Buana Gemilang (BBG), PT Sadikun Niagamas Raya, PT Isargas, PT Pertamina Gas (Pertagas) serta PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

Selain itu, keberadaan para trader tentu memunculkan kerumitan jaringan gas. Peluang pemerintah untuk menurunkan harga gas adalah dengan memanfaatkan fungsi holding BUMN migas yang selama ini didengungkan oleh pemerintahan.

Sekarang ini PGN dan Pertagas jadi satu badan, kalau jadi holding jadi bagian dari upstream downstream hilir dalam payung Pertamina. Ayo dong berikan industri supaya dapat bonus. Kenapa musti alokasi Kangean masih saja ke trader, kenapa itu tidak sebagai insentif buat menurunkan harga di Surabaya yang lagi dibutuhkan, US$1 saja jadi harganya kan US$ 7, papar dia.

Namun keputusan yang seharusnya bisa segera dilakukan itu justru tidak kunjung diimplementasikan lantaran belum ada inisiatif pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam mengupayakan penurunan harga gas. Seharusnya langkah untuk memotong kerumitan jaringan distribusi gas bisa dilakukan melalui koordinasi dengan para stakeholder lain.

Kementerian ESDM itu harus mempunyai koordinasi yang baik kepada seluruh stakeholder yang ada dong. Ini yang tidak pernah dikaji. Perpres 40/2016 sebetulnya banyak peluang penurunan harga gas, ungkap AW.

Di dalam Perpres menegaskan harga gas bumi ditetapkan Menteri ESDM berdasarkan perhitungan bagi hasil pada kontrak kerja sama serta dasar perhitungan gas bumi yang berasal dari kontrak kerja sama minyak dan gas bumi (KKKS).

Perhitungan itu sendiri, sesuai Pasal 2 ayat (2) Perpres, didasarkan pada empat pertimbangan. Pertama keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

Perpres juga mengatur bahwa menteri dapat menentukan harga gas bumi tertentu jika harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harganya lebih tinggi dari US$6 per MMBTU.

Adapun, harga gas bumi yang dimaksud, yakni gas bumi yang bergerak dibidang industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca dan industri sarung tangan.

Baru tiga industri yang mendapatkan harga sesuai Perpres ini yaitu industri pupuk, baja, dan petrokimia. Sementara itu, Kementerian ESDM mengklaim sudah menertibkan trader bertingkat yang selama ini dituding jadi salah satu penyebab mahalnya gas untuk industri.

Berdasarkan data Kementerian ESDM mencatat ada 10 kasus trader gas bertingkat terjadi yang melibatkan 21 perusahaan dan memicu tingginya harga gas di konsumen.

Pemerintah akan mencabut izin usaha trader yang tidak memiliki infrastruktur dan alokasi gasnya akan dialihkan. Pemerintah memiliki waktu selama 18 bulan sejak diberlakukan Permen ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang harga jual gas bumi melalui pipa.

Pengalihan gas kami lakukan sesuai permen. Itu perlu waktu, mengikuti 18 bulan itu, kata Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM.

Dalam Permen 58 diatur batas keuntungan jasa pengangkutan gas pipa (level midstream) sebesar 7% dan batasan pengembalian modal (Internal Rate of Return/IRR) sebesar 11%.
Nanti kalau sudah selesai sesuai kontrak dia akan mengikuti permen 58, kata Arcandra.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Panasonic memperagakan cara penggunaan Lampu Solar Panel yang menggunakan tenaga cahaya Matahari di Cianjur

Jumat, 26 April 2024 - 12:39 WIB

Panasonic Serahkan Lampu Surya Panel ke Terdampak Gempa Cianjur

PT Panasonic Gobel Indonesia memberikan bantuan Lampu Surya Panel atau lampu berbahan bakar sinar matahari ke masyarakat terdampak gempa di Desa Sarampad, Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Direktur Industri Kimia Hulu (Direktur IKHU), Wiwik Pudjiastuti

Jumat, 26 April 2024 - 11:32 WIB

Masih Banyak Sentimen Negatif, Kemenperin Tegaskan Impor PE dan PP Tak Perlu Pertimbangan Teknis

Pemerintah telah mengambil langkah responsif untuk menanggapi isu-isu yang dapat mengganggu kelangsungan usaha, salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan…

SIAM 2024 Maroko

Jumat, 26 April 2024 - 11:20 WIB

Kemenperin Perkenalkan Produk Mesin Pertanian Indonesia Kepada Pelaku Bisnis Maroko di SIAM Menkes 2024

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia di Rabat, Maroko menggelar The Indonesia – Morocco Business Forum on Strengthening Industrial Cooperation dalam…

Ini perlengkapan rumah tangga

Jumat, 26 April 2024 - 10:21 WIB

Penjualan 2023 Melesat, Panca Anugrah Wisesa Buka Showroom Baru di PIK 2

PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) sebagai emiten yang bergerak di bidang perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga sepanjang tahun 2023 sukses meraih lonjakan penjualan hingga…

Kerjasama di Hanover Messe

Jumat, 26 April 2024 - 10:14 WIB

Kemenperin: Indonesia Raih 13 Perjanjian Kerja Sama Industri Senilai Lebih dari Rp5 Triliun di Hannover Messe 2024

Keikutsertaan Indonesia dalam Hannover Messe 2024 bertujuan untuk mewujudkan kerja sama industri dan penanaman modal asing. Pada penyelenggaraan ajang pameran industri terkemuka dan berpengaruh…