KPK Panggil Dua Hakim PN Tangerang

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 28 April 2018 - 06:28 WIB

Pengadilan Negeri Tangerang Banten (Foto Dok Industry.co.id)
Pengadilan Negeri Tangerang Banten (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada Hakim Pengadilan Negeri Tangerang terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

"Penyidik dijadwalkan memeriksa Hasanuddin dan Yuferry F Rangka, Hakim pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang sebagai saksi untuk dua tersangka berbeda," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/4/2018)

Hakim Hasanuddin diperiksa untuk tersangka HM Saipudin. Sedangkan Hakim Yuferry diperiksa untuk tersangka Wahyu Widya Nurfitri.

"Penyidik mendalami terkait dugaan aliran suap dalam tindak pidana korupsi suap kepada Hakim PN Tangerang," ungkap Febri.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Hakim Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika di Pengadilan Negeri Tangerang serta dua advokat masing-masing HM Saipudin dan Agus Wiratno.

Wahyu dan Tika menerima pemberian suap sebanyak dua kali yaitu pada 7 Maret 2018 sebear Rp7,5 juta dan pada 12 Maret 2018 sebesar Rp22,5 juta dari Agus dan Saipudin.

Diduga Agus Wiratno sebagai advokat memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Widya selaku ketua majelis hakim dan Tuti Atika selaku panitera pengganti PN Tangerang terkait gugatan perdata Wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng dengan pihak tergugat Hj, Momoh Cs dan penggugat Winarno dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya.

Diduga Tuti Atika menyampaikan info kepada pengacara Agus Wiratno mengenai rencana putusan yang isinya menolak gugatan dan dengan segala upaya Agus Wiratno mengupayakan agar gugatan dimenangkan.

Tanah yang menjadi sengketa perkara perdata adalah milik suami Hj Momoh yang sudah meninggal dunia, sedangkan Wiratno adalah bekas pegawai suami Hj Momoh tersebut.

Suami Hj Momoh pernah meminjam uang ke Winarno sehingga sertifikat tanah ada di tangan Winarno padahal seharusnya tanah itu masih menjadi milik Hj Momoh dan anak-anaknya. Winarno pun minta ke pengadilan agar pinjaman yang pernah diberikannya tersebut dikembalikan sabagai uang pembelian tanah.

Diduga Tuti berperan aktif mendekat pengacara Hj Momoh sampai menunda jadwal pembacaan putusan meski konsep putusan sudah ada dan akan dibacakan pada 13 Maret 2018.

Terhadap penerima suap Wahyu Widya Nurfitri dan Tuti Atika disangkakan sangkaan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak pemberi adalah Agus Wiratno dan HM Saipudin dengan sangkaan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

- PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia

Sabtu, 27 April 2024 - 06:46 WIB

Dukung Energi Hijau, Energasindo Heksa Karya, Tripatra, dan Pasir Tengah Berkolaborasi Kembangkan Compressed Bio Methane (“CBM”)

PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia yang sahamnya dimiliki oleh PT. Rukun Raharja, Tbk dan Tokyo Gas, PT Tripatra Engineering ("Tripatra"), anak perusahaan…

Siloam Hospitals

Sabtu, 27 April 2024 - 06:37 WIB

Siloam Hospitals Mempertahankan Pertumbuhan dan Melayani Lebih dari 1 Juta Pasien di Kuartal Pertama 2024

Siloam mengumumkan kinerja keuangan dan operasional untuk kuartal pertama tahun 2024. Perseroan mengawali tahun 2024 dengan pertumbuhan yang berkelanjutan dan telah melayani lebih dari 1 juta…

Viya Arsa Wireja Head of Communication Panasonic Gobel Indonesia bersama terdampak Gempa Cianjur

Sabtu, 27 April 2024 - 06:36 WIB

Hadirkan Solusi Bagi Masyarakat Terdampak Gempa, Panasonic GOBEL Donasikan Ratusan Solar Lantern

PT Panasonic Gobel Indonesia (PGI) kembali merealisasikan program globalnya untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan, perkembangan dan kesejahteraan masyarakat melalui operasional bisnisnya…

RUPS-LB Transpower

Sabtu, 27 April 2024 - 06:13 WIB

PT Trans Power Marine Bagikan Dividen 63 Persen

Selama tahun 2023, kondisi perekonomian global masih menghadapi tekanan yang cukup signifikan, dihadapkan oleh tingginya tingkat inflasi dan era suku bunga tinggi, yang menyebabkan ketidakpastian…

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Sabtu, 27 April 2024 - 04:40 WIB

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi terselenggaranya Art Jakarta Gardens 2024 di Hutan Kota, Plataran mulai 23-28 April 2028. Menghadirkan berbagai…