Presiden Jokowi Pastikan Tidak Tanda Tangani UU MD3
Oleh : Herry Barus | Rabu, 14 Maret 2018 - 17:26 WIB
Presiden Jokowi Berharap Bank Wakaf Mikro Ada di Seluruh Pesantren (Foto Dok Industry.co.id)
INDUSTRY.co.id - Serang- Presiden Joko Widodo menyatakan tidak menandatangani Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) hingga batas akhir 30 hari setelah persetujuan DPR dan pemerintah atas RUU itu.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi usai acara penyerahan sertifikat tanah di Serang, Banten, Rabu (14/3/2018)
Komentar Berita