OJK Finalisasi Usulan BEI Terkait Marjin

Oleh : Herry Barus | Selasa, 17 Januari 2017 - 04:45 WIB

Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan finalisasi usulan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan merevisi peraturan terkait dengan pembiayaan dan transaksi marjin.

"Peraturan itu, yakni peraturan BEI Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, serta Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Senin (16/1/2017).

Menurut dia, perubahan peraturan itu karena banyak terjadi penalangan atau pembiayaan oleh anggota bursa (AB) terhadap nasabahnya untuk saham-saham yang tidak masuk dalam kriteria marjin.

"Dengan relaksasi marjin ini, diharapkan dapat meningkatkan nilai transaksi saham anggota bursa," katanya.

Nurhaida mengemukakan bahwa terdapat tiga pokok perubahan aturan marjin yang ada di dalam revisi Peraturan BEI III-I. Pertama, mengelompokkan AB menjadi dua kategori berdasarkan nilai MKBD, yakni AB dengan MKBD sebesar Rp250 miliar atau lebih dapat melakukan transaksi marjin yang telah direalsasi, sementara AB dengan MKBD di bawah Rp250 miliar hanya dapat melakukan transaksi marjin yang masuk dalam daftar efek indeks LQ45.

Kedua, lanjut dia, penambahan pengaturan baru yang selama ini tidak ada ketentuan baku sehingga menyulitkan pelaku dalam bertransaksi marjin, sedangkan pokok perubahan yang ketiga mengenai sanksi Pencabutan Surat Persetujuan Melakukan Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling apabila tidak memenuhi kewajibannya.

Nurhaida juga mengemukakan bahwa dua pokok perubahan dalam revisi aturan II-H yakni perubahan kriteria efek marjin. Adapun perubahan kriteria dilihat dari sisi fundamental, teknikal, dan likuiditas sehingga saham yang dapat ditransaksikan dapat lebih bervariasi.

Selain itu, lanjut dia, penambahan daftar efek marjin setelah relaksasi marjin akan menjadi 179 saham dari sebelumnya berdasarkan data per Januari 2017 sebanyak 61 saham.

Sementara itu, Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan bahwa dari sebanyak 105 AB aktif di BEI, yang memiliki nilai MKBD Rp250 miliar atau lebih sebanyak 28 AB dengan 18 AB diantaranya memiliki izin marjin. Sedangkan 77 AB memiliki MKBD kurang dari Rp250 miliar dengan 50 AB diantaranya memiliki izin marjin.

"MKBD anggota bursa kita memang belum besar, bahkan di Asia Tenggara termasuk yang paling kecil. Dengan relaksasi peraturan itu, saya percaya jumlah perusahaan efek yang akan menaikkan MKDB bertambah karena mereka mau transaksi marjin," ujarnya.

Transaksi marjin merupakan perdagangan efek oleh nasabah yang pembiayaannya sebagian dilakukan oleh perantara pedagang efek dengan jaminan (collateral) saham yang dibeli.(Hrb)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…