Gojek Masih Nantikan Izin Akuisisi dari BI

Oleh : Herry Barus | Selasa, 19 Desember 2017 - 07:38 WIB

CEO Gojek Nadiem Makarim dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas
CEO Gojek Nadiem Makarim dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Aplikasi layanan transportasi GoJek masih harus menunggu izin dari Bank Indonesia untuk merealisasikan rencana akuisisinya terhadap dua perusahaan teknologi finansial (fintech), Midtrans dan Kartuku.

Padahal Gojek sudah menginformasikan akan memperkuat kapasitas layanan dompet elektroniknya GoPay, dengan mengakuisisi dua "fintech" itu.

Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo di Jakarta, Senin (18/12/2017) mengatakan Gojek baru melaporkan rencana akuisisinya kepada BI pada awal pekan ini.

"Mereka masih proses perizinan dan masih kita proses penilaian," ujar Pungky.

Meskipun demikian, Pungky menilai Gojek cukup kooperatif dengan langsung melaporkan dan berusaha melengkapi dokumen dan syarat perolehan izin untuk akuisisi.

Sementara untuk Midtrans dan Kartuku, masih harus memproses perizinan sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk layanan gerbang pembayaran atau "Payment Gateway".

"Satu di antara dua Midtrans dan Kartuku, sudah melaporkan akan diakuisisi," ujarnya.

Adapaun akuisisi yang dilakukan Gojek terhadap Midtrans dan Kartuku akan mengkoneksikan gerbang sistem pembayaran antara tiga perusahaan tersebut, baik untuk transaksi kartu kredit, debet dan uang elektronik.

Dengan demikian kapasitas jaringan interkoneksi sistem pembayaran yang dimiliki Gojek, seperti dengan toko usaha atau peritel maupun bank "aqcuirer" akan lebih besar.

Perlu diketahui, selain akuisisi Midtrans dan Kartuku, Gojek juga ingin mengakuisisi Mapan. Namun, Mapan tidak bergerak di sistem pembayaran, melainkan "peer to peer lending" sehingga perizinannya di bawah Otoritas Jasa Keuangan.

Seperti dilansir Antara, Pungky masih enggan mengelaborasi kapan izin akuisisi untuk Gojek dapat terbit. Jika dokumen syarat sudah lengkap, kata Pungky, paling lama 45 hari izin akuisisi akan keluar.

BI akan mengkaji perizinan yang diajukan Gojek untuk akuisisi dengan tiga hal yakni pertama, pengawasan untuk pengembangan bisnis seluruh perusahaan jasa sistem pembayaran yang terlibat.

Kedua, aspek perlindungan konsumen dengan penerapan keamanan sistem dan transparansi terhadap konsumen.

Ketiga, aspek manajemen risiko, untuk menghindari risiko operasional, risiko likuiditas, risiko dominasi pasar untuk menjaga iklim usaha yang kondusif.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…