PP 57/2016 Regulasi Menakutkan Bagi Investasi

Oleh : Herry Barus | Jumat, 08 Desember 2017 - 14:21 WIB

Tanah Gambut (Ali Fahmi / jurnalbumi)
Tanah Gambut (Ali Fahmi / jurnalbumi)

INDUSTRY.co.id - Bogor-Peraturan Pemerintahan (PP) tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang tertuang dalam PP 71/2014 jo.PP 57/2016 masih menjadi regulasi yang menakutkan bagi investor ditengah kerja keras pemerintah Jokowi-JK untuk meningkatkan infrastruktur untuk menarik investor.

Hal ini mengemuka dalam Seminar Nasional Refleksi Kebijakan Pengelolan Lahan Basah Indonesia yang diselenggarakan Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI) di Bogor, Kamis (7/12/2017)

Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Riyanto mengingatkan, pemerintah perlu bersikap rasional dalam penerbitan regulasi agar tidak mengganggu investasi yang sudah berjalan.

Apa gunannya membangun infrastruktur jika regulasi yang ada justru membuat para investor ketakutan. Pemerintah harus rasional untuk melihat bahwa PP ini belum menjadi instrumen yang mampu mendukung kegiatan ekonomi dan konservasi secara simultan, kata Riyanto.

Riyanto mengungkapkan, tujuan regulasi ini untuk menurunkan bencana kebakaran lahan dan hutan (karhutla). Kalau melihat tujuan, seharusnya yang perlu diatur adalah manajamen penanggulangan kebakaran.

Riyanto menganalogikan bahwa pompa bensin yang berada di kawasan umum justru lebih mempunyai risiko kebakaran yang tinggi dan dampak yang luar biasa dibanding hutan. Hanya saja, karena ada manajemen yang baik, berbagai persoalan itu bisa diatasi dengan tingkat pengawasan yang nyaris sempurna.

Seharusnya pemerintah mempunyai manajemen yang baik terkait pengelolaan lahan gambut agar tidak mengganggu kepentingan investasi yang sudah berjalan.

Aturan yang tidak pro investasi ini, tentu berdampak signifikan terhadap perekonomian, terutama jika banyak lahan gambut diubah menjadi fungsi lindung.

Berdasarkan analisis yang dilakukan terhadap dampak ekonomi, aturan dalam PP 57 berdampak langsung pada pengurangan luasan lahan dan penyediaan bahan baku. Ini berdampak pada perekonomian secara makro serta memberikan konsekuensi sosial yang sifgnikan terhadap pengangguran karena pemutusan hubungan kerja.

Pada industri sawit, aturan ini berdampak pada penurunan tenaga kerja sebanyak 1.116.170 jiwa, penurunan pendapatan masyarakat sekitar 15 Rp triliun, penurunan PDB Nasional senilai Rp 46 triliun dan penurunan output nasional sejumlah Rp 76,5 triliun. Padahal disisi lain industri ini mampu menyerap tenaga kerja sekitar 5,3 juta jiwa serta menghidupi lebih dari 21 juta orang.

Sedangkan terhadap Hutan Tanaman Industri, PP 57 mengakibatkan penurunan produksi kayu sebagai bahan baku industri dan kertas sebesar 26,46 juta m3 kayu. Jika dirupiahkan mencapai Rp 76 triliun serta jumlah tenaga kerja yang akan kehilangan mata pencahariannya mencapai 610 ribu jiwa. Bisa dibayangkan jika PP direalisasikan betapa besar ancaman ekonomi, sosial dan investasi yang akan menjadi kenyataan.

Direktur Direktorat Kajian Strategis dan Kebijakan Pertanian IPB Dr Dodik Ridho Nurrochmat mengatakan, banyak regulasi yang tidak sinkron dengan kebutuhan negara ini. Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman dari para pembuat kebijakan.

Kebijakan seperti ini berbahaya karena membuat arah pembangunan negara menjadi tidak jelas karena tumpang tindih kata dia. aturan,

Komentar Berita

Industri Hari Ini

- PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia

Sabtu, 27 April 2024 - 06:46 WIB

Dukung Energi Hijau, Energasindo Heksa Karya, Tripatra, dan Pasir Tengah Berkolaborasi Kembangkan Compressed Bio Methane (“CBM”)

PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia yang sahamnya dimiliki oleh PT. Rukun Raharja, Tbk dan Tokyo Gas, PT Tripatra Engineering ("Tripatra"), anak perusahaan…

Siloam Hospitals

Sabtu, 27 April 2024 - 06:37 WIB

Siloam Hospitals Mempertahankan Pertumbuhan dan Melayani Lebih dari 1 Juta Pasien di Kuartal Pertama 2024

Siloam mengumumkan kinerja keuangan dan operasional untuk kuartal pertama tahun 2024. Perseroan mengawali tahun 2024 dengan pertumbuhan yang berkelanjutan dan telah melayani lebih dari 1 juta…

Viya Arsa Wireja Head of Communication Panasonic Gobel Indonesia bersama terdampak Gempa Cianjur

Sabtu, 27 April 2024 - 06:36 WIB

Hadirkan Solusi Bagi Masyarakat Terdampak Gempa, Panasonic GOBEL Donasikan Ratusan Solar Lantern

PT Panasonic Gobel Indonesia (PGI) kembali merealisasikan program globalnya untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan, perkembangan dan kesejahteraan masyarakat melalui operasional bisnisnya…

RUPS-LB Transpower

Sabtu, 27 April 2024 - 06:13 WIB

PT Trans Power Marine Bagikan Dividen 63 Persen

Selama tahun 2023, kondisi perekonomian global masih menghadapi tekanan yang cukup signifikan, dihadapkan oleh tingginya tingkat inflasi dan era suku bunga tinggi, yang menyebabkan ketidakpastian…

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Sabtu, 27 April 2024 - 04:40 WIB

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi terselenggaranya Art Jakarta Gardens 2024 di Hutan Kota, Plataran mulai 23-28 April 2028. Menghadirkan berbagai…