Dua Orang Jadi Tersangka Pemalsuan Mandat Munas II Asphurindo
Oleh : Ahmad Fadli | Selasa, 31 Oktober 2017 - 08:46 WIB
Ketua Umum Asphurindo Syam Resfiadi (Foto: Dok INDUSTRY.co.id)
INDUSTRY.co.id, Jakarta -Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menetapkan dua orang tersangka sebagai pemalsuan dokumen Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan Inbound Indonesia (Asphurindo) yang didirikan berdasarkan akta notaries No. 28 yang dibuat oleh notaris, Masdar Lira perihal dualisme kepemimpinan Asphurindo.
“Pada 13 Oktober 2017, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan pemalsuan akta otentik sesuai pasal 266 KUHP dan pasal 264 KUHP,” kata Kuasa Hukum Asphurindo, Hanifah L Nasution dalam keterangan persnya, Selasa (31/10/2017)
Dikatannya, putusan atas Peradilan Tata Usaha Negara atas terbitnya SK Menkumham RI cq Dirjen AHU No. AHU-0000-143.AH.08 Tahun 2017 tentang pengesahan Perkumpulan Penyelenggara Haji Umroh dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO) versi Munaslub yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 28 yang dibuat oleh Notaris Masdar Lira, SH, Notaris di Bekasi,belumlah dapat dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
“Klien Kami telah menyatakan banding sebagaimana dapat dibuktikan dengan Akta Permohonan Banding No.:No. 73/G/2017/PTUN-JKT tertanggal 8 September 2017, dan telah menyampaikan Memori Banding pada tanggal 20 September 2017,” pungkasnya
Sementara itu Ketua Umum Asphurindo Syam Resfiadi mengatakan, pihaknya masih memungkinkan akan mencabut gugatan pidana tersebut kepada pihak-pihak Asphurindo versi Munaslub.
“Kalau memang dia mengakui atas pemalsuan Akta Notaris No.28 dan mau berdamai, maka kami bersedia mencabut gugatan pidana kami pada pihak kepolisian,” ujar dia. Pihaknya juga meminta kepada Pengadilan Negeri untuk mencabut akta tersebut dari Menkumham.
Syam mengatakan, pihaknya melakukan tuntutan kepada empat orang atas adanya pemalsuan akta notaris No.28 sehingga terbentuk kepengurusan baru Asphurindo. “Empat orang tersebut yaitu, Ketua, Wakil Ketua, Pengacara dan Notaris yang telah kami tuntut secara pidana,” bebernya.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil Munas II Asphurindo di Hotel Royal Tulip Bogor tanggal 9- 11 Januari 2017 berdasarkan Akta No. 51, tanggal 13 Februari 2017 dibuat oleh Zainudin, SH Notaris di Jakarta Pusat dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham RI No. AHU-0002733.AH.01.07.Tahun 2017 tanggal 15 Februari 2017.
Komentar Berita