KPPU Usulkan Standar Pelayanan Minimum dalam Ibadah Umrah

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 23 Oktober 2017 - 14:15 WIB

Para komisioner KPPU. (Foto: IST)
Para komisioner KPPU. (Foto: IST)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) terhadap perjalanan ibadah umrah. Pihaknya juga berharap agar ibadah umrah tidak sepenuhnya diserahkan kepada pasar.

Penyelenggaraan ibadah umrah tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar , jika diserahkan kepada mekanisme pasar anpa adanya kerangka kebijakan maka yang akan terjadi adalah eksploitasi konsumen, kata Ketua KPPU Syarkawi dalam Forum Group Discussion yang dilangsungkan di kantor KPPU, bersama Kementerian Agama, manajemen penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) antara lain, Asphurindo, Amphuri, Senin (23/10/2017).

FGD ini diinisiasi oleh KPPU sebagai suatu bentuk tindakan pencegahan (preventive action) yang diambil oleh KPPU, setelah melakukan pengamatan terhadap perilaku pelaku usaha dan analisa kebijakan persaingan yang dikeluarkan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Pada hakekatnya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah merupakan salah satu bentuk pelayanan negara kepada warga negara dengan prinsip pelayanan yang tidak mengedepankan aspek bisnis. Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah memperbolehkan pelaku usaha masuk ke dalam pelayanan ibadah tersebut sebagai penyelenggara sehingga kegiatan tersebut menjadi kegiatan usaha yang memiliki nilai ekonomis.

Peristiwa tidak menyenangkan belakangan ini berkenaan dengan eksploitasi konsumen oleh salah satu PPIU yang menerapkan tarif murah kepada konsumen memicu pemerintah kemudian menetapkan tarif referensi untuk perjalanan umrah.

Namun menurut Syarkawi hal tersebut kurang tepat karena kebijakan dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, Tarif referensi dapat disalah artikan sebagai tarif batas bawah oleh PPIU, tarif juga akan cenderung seragam. Hal yang lebih baik dilakukan adalah dengan menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) tutur Syarkawi.

Lebih jauh penetapan standar pelayanan minimum akan mendorong PPIU untuk berinovasi dalam memberikan layanan dan melakukan efisiensi harga sesuai dengan ketetapan SPM tersebut. Penetapan SPM diharapkan dapat menciptakan harga yang kompetitif dan bersaing sekaligus melindungi masyarakat dari perilaku negatif PPIU, tutup Syarkawi.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…