Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Lobster Senilai Rp5,74 Miliar

Oleh : Herry Barus | Senin, 23 Oktober 2017 - 14:00 WIB

Ilustrasi Lobster (Foto Ist)
Ilustrasi Lobster (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jambi- Anggota Direktorat Polisi Perairan (Dipolair) Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan dan menyelamatkan 38.326 ekor anak lobter (homarus) senilai Rp5,74 miliar yang akan dikirim ke luar.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Senin, mengatakan anggota Ditpolair berhasil menggagalkan penyelundupan anak lobter senilai Rp5,74 miliar yang akan dikirim oleh seseorang menggunakan jasa pengiriman barang di bandara Jambi.

Kasus itu terungkap setelah anggota Ditpolair Polda Jambi menerima informasi bahwa akan ada transaksi lobster di Kota Jambi, yang kemudian diselidiki dan akhirnya anggota berhasil menemukan dua unit mobil yang dicurigai akan melakukan transaksi dan setelah diperiksa ternyata mobil tersebut bermuatan puluhan paket anak lobster.

"Anggota kita berhasil melakukan penangkapan pelaku sebagai sopir mobil yang mengangkut barang bukti anak lobster dari Merak menuju Jambi, menggunakan dua unit mobil yakni Toyota Agya dengan nomor polisi B-2417-SKE dan Avanza nomor polisi B-1086-UIQ," kata Kuswahyudi Tresnadi.

Kedua mobil yang sedang mengangkut paket anak lobter tersebut kemudian dihadang dan diperiksa, anggota Dirpolair Jambi di tempat kejadian perkara (TKP) di Simpang Tiga Kotabaru atau tepatnya di depan kantor Camat Kotabaru, Jambi pada Sabtu malam (21/10) sekitar pukul 00:15 WIB.

Kedua sopir yang diamankan tersebut adalah M Mansur (46) warga Jakarta Timur dan Aripudin (50) warga Jakarta Utara dan Muamar Kadapit (28) warga Jakarta Utara dengan barang bukti dari kendaraan yang mereka angkut adalan anak lobter yang siap dikembang biakan.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah sembilan box atau berisikan 187 kantong terdiri dari anak lobster pasir, 133 kantong (32.166 ekor), kemudian anak lobster mutiara sebanyak 54 kantong (6.159 ekor) dan jumlah keseluruhannya ada 38.325 ekor.

Dari 38.325 ekor anak lobter tersebut, kerugian negara yang diselamatkan dengan diperkirakan 38.325 X Rp.150.000,- sehingga totoal Rp5,74 miliar dan pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah pasal 88 Jo pasal 16 (1) UU RI Nomor 45 tahun 2009 perubahan UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Kasus tersebut kini sudah diserahkan pihak Kepolisian kepada balai karantina hewan untuk diambil langkah selanjutnya, kata Kuswahyudi Tresnadi. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

- PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia

Sabtu, 27 April 2024 - 06:46 WIB

Dukung Energi Hijau, Energasindo Heksa Karya, Tripatra, dan Pasir Tengah Berkolaborasi Kembangkan Compressed Bio Methane (“CBM”)

PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia yang sahamnya dimiliki oleh PT. Rukun Raharja, Tbk dan Tokyo Gas, PT Tripatra Engineering ("Tripatra"), anak perusahaan…

Siloam Hospitals

Sabtu, 27 April 2024 - 06:37 WIB

Siloam Hospitals Mempertahankan Pertumbuhan dan Melayani Lebih dari 1 Juta Pasien di Kuartal Pertama 2024

Siloam mengumumkan kinerja keuangan dan operasional untuk kuartal pertama tahun 2024. Perseroan mengawali tahun 2024 dengan pertumbuhan yang berkelanjutan dan telah melayani lebih dari 1 juta…

Viya Arsa Wireja Head of Communication Panasonic Gobel Indonesia bersama terdampak Gempa Cianjur

Sabtu, 27 April 2024 - 06:36 WIB

Hadirkan Solusi Bagi Masyarakat Terdampak Gempa, Panasonic GOBEL Donasikan Ratusan Solar Lantern

PT Panasonic Gobel Indonesia (PGI) kembali merealisasikan program globalnya untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan, perkembangan dan kesejahteraan masyarakat melalui operasional bisnisnya…

RUPS-LB Transpower

Sabtu, 27 April 2024 - 06:13 WIB

PT Trans Power Marine Bagikan Dividen 63 Persen

Selama tahun 2023, kondisi perekonomian global masih menghadapi tekanan yang cukup signifikan, dihadapkan oleh tingginya tingkat inflasi dan era suku bunga tinggi, yang menyebabkan ketidakpastian…

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Sabtu, 27 April 2024 - 04:40 WIB

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi terselenggaranya Art Jakarta Gardens 2024 di Hutan Kota, Plataran mulai 23-28 April 2028. Menghadirkan berbagai…