Terbitnya Permen ESDM 42 Disinyalir Merampok Kewenangan Kementerian BUMN

Oleh : Nandi Nanti | Kamis, 20 Juli 2017 - 12:45 WIB

Menteri ESDM Iganasius Jonan. (Akos Stiller/AFP/Getty Images)
Menteri ESDM Iganasius Jonan. (Akos Stiller/AFP/Getty Images)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, enam hari yang lalu atau tepatnya pada tanggal 14 juli 2017, telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM nomor 42 Tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha Disektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dimana, di pasal 2 , pasal 15, pasal 20, pasal 26 dan pasal 32 dalam Permen tersebut tertulis soal kewenangan pemilihan direksi dan komisaris perusahaan dibidang energi dan sumber daya alam harus melalui persetujuan Menteri ESDM.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, di Jakarta, mengatakan bahwa munculnya Permen 42 tersebut akan berakibat pada munculnya polemik baru karena bertentangan dengan undang-undang dan kewenangan Kementerian BUMN.

"Kalau PT Pertamina (Persero), PT PGN Tbk (Persero), PT PLN (Persero), PT Bukit Asam Tbk (Persero), PT Timah Tbk (Persero), PT Antam Tbk (Persero), dan PT Inalum (Persero)mau mengubah jajaran direksi dan komisaris harus mendapat persetujuan menteri ESDM. Ini kan sama saja mengkebiri peran Kementerian BUMN," kata Yusri Usman, Kamis (20/7).

Disinyalir oleh Yusri Usman, pasal diatas didalam Permen 42 tersebut sebagai upaya merampok kewenangan yang selama ini dimiliki oleh Kementerian BUMN yang nyata-nyata jelas tertuang dalam UU BUMN nomor 17, 19 tahun 2003 dan PP 14 thn 2003.

Di dalamnya dijelaskan, bahwa perusahaan sektor energi dan sumber daya alam dibawah tanggung jawab dan kewenangan Kementerian BUMN.

Di mana dalam pasal 6 ayat 1 dan 2 Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara , Presiden merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara atau kekayaan negara.

Poin dalam pasal tersebut, Presiden selanjutnya memberikan pelimpahan kekuasaan atas aset dan kekayaan negara (termasuk BUMN-red), dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

Selanjutnya, dalam PP No. 41 tahun 2003 diatur tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Kepada Menteri Negara BUMN. Disitu Kewenangan Menteri Keuangan di bidang pembinaan dan pengawasan BUMN sebagian dilimpahkan kepada Menteri BUMN.

Masih menurut penjelasan Yusri, bila melihat UU nomor 17 tentang Keuangan Negara dan UU nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta PP nomor 41 tahun 2003. Maka, tidak berdasar dan tidak ada kewenangan apapun seorang Menteri ESDM menentukan calon direksi dan Komisaris perusahaan BUMN energi dan sumber daya mineral.

"Sehingga atas dasar apa Menteri ESDM mempunyai kewenangan penuh menentukan direksi dan komisaris, padahal Undang Undang mengatur kewenangan ini merupakan milik Kementerian BUMN," pungkasnya.

Setali tiga uang dengan Yusri Usman, Wakomtap industri hulu dan petrokimia Kadin Indonesia, Achmad Widjaya tidak habis fikir bisa muncul Permen ESDM no 42, yang kewenangannya jelas-jelas bertentangan dengan UU dan PP sebelumnya.

"Aneh, itu nanti Kementerian BUMN bisa bubar, para Menteri, Sekjen, Dirjen bisa jadi komisaris-komisaris di BUMN dan para Menteri bisa menjadi Preskom di masing-masing BUMNnya," Kata Widjaya melalui pesan singkatnya kepada redaksi Industry.co.id.

Selain itu, terbitnya Permen ESDM 42 tentang pengawasan pengusahaan pada kegiatan usaha disektor energi dan sumber daya mineral di sebutnya sebagai bentuk sikap arogansi.

"Itu namanya diktator bukan pemimipin. Leardership itu tugasnya kan menuntun bukan menakuti dan memecah-mecah. Dan, selama holding energi belum berfungsi semua itu tidak akan jalan, tidak akan taat," ucapnya.

Dan saat ini, menurutnya yang terpenting adalah Kementerian ESDM bisa fokuskan kerjanya kepada infrastruktur energi khususnya soal infrastruktur gas.

"LNG kemana nanti dikala train 3 dan lainnya sudah on stream, apakah pipanisasi masih efektif, dikala penggabungan PGN Pertagas Niaga. Lalu kebanyakan FSRU yang ada saat ini belum 100 persen terutilisasi," ujarnya.

Selain itu, menurutnya, pihak industri masih menantikan realisasi harga gas ekonomis yang dijanjikan pemerintah akan diberlakukan di 2017 ini.

"Kita sedang tunggu janji, turun ke harga US6 per MMbtu kan masih bisa, Pemerintah janjikan turunkan harga gas industri tahun ini, supaya industri kita kompetitif, gak kalah saing sama negara tetangga," pungkas Widjaya.

Namun, bukan kali ini saja, Kementerian ESDM menerbitkan Permen yang memunculkan polemik dan bertentangan dengan Undang Undang.

Sebelumnya, Permen ESDM no 10/2017 tentang Pokok-Pokok Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Permen ESDM No 12/2017 tentang Pemanfaataan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Dimana isi poin kedua Permen tersebut menerapkan mekanisme BOOT dalam perjanjian jual beli listrik (PJBL) dan dianggap merupakan bentuk pemaksaan tarif listrik yang akan mematikan produsen swasta(independent power producer/ IPP).

Munculnya Permen tersebut di tentang oleh banyak pihak, salah satunya datang dari Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) .

"Penetapan harga menggunakan model harga patokan berpotensi mengabaikan prinsip keekonomian. Oleh karena itu, ADPPI mendesak kedua permen tersebut harus segera direvisi karena telah mengabaikan UU No 21/2014," ujar Hasanudin, Ketua ADPPI dalam keterangan pers nya di Jakarta, Senin 7 februari lalu.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…