INDUSTRY.co.id, Jakarta- Forum Alumni Taplai Lemhanas bersama Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaaan kembali melaporkan empat asosiasi penyelenggara haji dan umrah ke Bareskrim Polri Selasa (6/6/2017) malam. Ini menindaklanjuti dari laporan awal sebelumnya dan berkas-berkasnya sudah lengkap.

Advertisement

“Kami meminta Bareskrim Polri menindaklanjuti dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh empat asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah. Ada dua berkas yang kita sampaikan ke Dirdipidum Bareskrim Polri,” sebut Bayu Putra Muslimin, Tim Advokasi dari Forum Alumni Taplai Lemhanas.

Adapun soal biaya pengurusan visa sebenarnya tidak pernah ada, hingga keluarnya kebijakan Arab Saudi bahwa biaya visa dikenakan 2000 riyal bagi jamaah umrah yang melakukan perjalanan lebih dari satu kali dalam tahun yang sama. “Jadi angka 15 dollar itu mungkin jatuh dari ‘atap’ asosiasi,” sindir Bayu.

Advertisement

Artinya bahwa asosiasi telah bertindak di luar dari Pasal 18 PMA 18/2015. Ini sama saja dengan calo dan berdampak pada pungutan liar. “Apa yang dilakukan mereka itu bertentangan dengan KUHP tepatnya Pasal 378 KUHP, pidana penjara paling lama 4 tahun,” kata Bayu.

Jika nanti pihak penegak hukum menemukan ada unsur pemaksaan maka bisa dijerat dengan *KUHP Pasal 368*. “Bisa kena pasal berlapis,” kata Bayu.

Advertisement

Apabila nanti setelah ditelusuri oleh penyidik nantinya ada indikasi terlibat pejabat negara maka bisa mengarah pada UU 31/1999 tentang Korupsi. 

“Kami harapkan penegak hukum dapat bergerak cepat memperoses laporan kami nantinya. “Besar dugaan kami ini sudah didesain dan melibatkan banyak pihak terkait,” tandasnya.

Advertisement