Bapak Ibu Diminta Waspadai Maraknya Penawaran Investasi Aset Kripto, SWI: Jangan Sampai Jadi Korban!

Oleh : Candra Mata | Sabtu, 04 Desember 2021 - 09:46 WIB

Ilustrasi trading investasi Kripto
Ilustrasi trading investasi Kripto

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak, agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujar  Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi INDUSTRY.co.id pada Sabtu (04/12/2021).

Tongam mengungkapkan, pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. 

Selain itu Satgas juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

“Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat, pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” ujarnya.

Lebih lanjut Tongam menyampaikan, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya.

Untuk itu, SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penutupan Entitas Pinjol Ilegal

Selain itu, SWI dalam tugasnya melindungi masyarakat kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar melalui aplikasi di telepon genggam dan website yang bisa merugikan masyarakat.

“Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Tongam.

Ketua SWI menambahkan, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. 

Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejak tahun 2018 hingga November 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada sikapiuangmu.ojk.go.id.

"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected]," pungkas Tongam.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dok. inHarmony Group

Sabtu, 30 September 2023 - 19:57 WIB

inHarmony PREVENTA, Era Baru dalam Pelayanan Kesehatan Preventif

Pada perhelatan the 15th Comprehensive Vaccinology 2023, inHarmony Group secara resmi meluncurkan inHarmony PREVENTA, sebuah terobosan baru dalam dunia kesehatan yang memadukan pelayanan kesehatan…

Toko adidas di AEON Mall BSD City.

Sabtu, 30 September 2023 - 19:46 WIB

Kanmo Group Buka Toko adidas Dengan Konsep Baru Di AEON Mall BSD City

Konsep Home of Sport terbaru yang dihadirkan Kanmo Group ini menjadi wujud komitmen adidas dalam mengajak masyarakat untuk memiliki bergaya hidup lebih aktif dan sehat melalui olahraga.

Setahun Asparminas

Sabtu, 30 September 2023 - 18:28 WIB

Asparminas Perjuangkan Wadah Independen Industri AMDK

Tanggal 28 September 2023 menjadi tonggak berdirinya satu tahun Asosiasi Pengusaha Air Minum Kemasan Nasional (Asparminas). Acara peringatan ini dihadiri oleh anggota dan perwakilan asosiasi…

Menkes Budi Gunadi Sadikin dan SD Darmono Founder PT Jababeka Tbk

Sabtu, 30 September 2023 - 16:31 WIB

Peluang Pasar Industri Kesehatan Ala Menkes Budi Gunadi Sadikin

Dalam acara peresmian Jababeka Medical City di Cikarang medio Maret 2023 lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan sambutan sekaligus panduan peta jalan industri kesehatan di Indonesia.…

Dok. IdeaFest

Sabtu, 30 September 2023 - 16:07 WIB

Digelar Selama 3 Hari, IdeaFest 2023 Dorong Kreator Pimpin Revolusi Kreatif dengan Kolaborasi dan Inovasi

Kembali tunjukkan komitmen dengan memberikan wadah kolaborasi transformatif untuk ide segar para insan dan komunitas kreatif, IdeaFest 2023 hadir dengan beragam program kolaborasi yang bertujuan…