INDUSTRY.co.id - Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia menyampaikan bahwa komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan.
"Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan," ujarnya dalam keterangannya sebagaimana dikutip redaksi INDUSTRY.co.id dari akun Instagram @jokowi pada Senin (29/11/2021).
Menurut Jokowi, sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
"Saya telah perintahkan kepada Menko dan menteri terkait untuk segera menindak lanjuti Putusan MK secepat-cepatnya," ujarnya didampingi oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku," sambung Jokowi.
Pemerintah dan DPR, menurutnya, sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perbaikan.
"Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," jelas Jokowi.
Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi atau substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satupun pasal yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
"Oleh karena itu, saya pastikan kepada pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin," tandasnya.
"Saya ulangi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," tutup keterangan Jokowi.