INDUSTRY.co.id, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan, Indonesia harus mempunyai strategi ke luar dan dalam untuk melindungi produsen dalam negeri. Salah satunya ialah melalui penerapan non tariff measure (NTF), pasalnya beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, China dan Jepang bahkan telah menerapkan NTF.

Advertisement

“Kami menyampaikan usulan ke Kementerian Perdagangan, bagaimana kita harus melakukan perundingan dengan negara-negara tujuan yang mana tarif masih terlalu tinggi dan ada diskriminasi tarif. Ini harus diselesaikan segera perundingan G2G (antar-pemerintah) karena kalau tidak, kita akan tetap kalah dengan Korea, Jepang, Afrika, Amerika Latin, rata-rata kita masih mengalami tarif yang tinggi di sana,” ujarnya di Jakarta akhir pekan lalu.

Menurut dia, adanya diskriminasi tarif menyulitkan industri pengolahan makanan dan minuman serta industri agro lainnya. Untuk di dalam negeri, kata dia, harus ada perlindungan konsumen terutama soal keamanan pangan di industri makanan dan minuman.

Advertisement

“Dalam hal ini, bagaimana importir nonprodusen untuk pangan olahan bisa bertanggung jawab terhadap keamanan pangan,” ungkapnya.

Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Harjanto mengatakan, industri nasional harus dilindungi dari serangan produk impor dengan cara meningkatkan daya saing.

Advertisement

“Kita ingin mengejar pertumbuhan industri tahun 2017 sebesar 5,1%-5,4%. Tentu untuk mencapai pertumbuhan tersebut, industri nasional harus dilindungi dari serangan produk impor,” ujarnya.

Harjanto menambahkan, industri dalam negeri harus terus meningkatkan ekspor sehingga kontribusi sektor pengolahan pada pertumbuhan ekonomi bisa meningkat.

Advertisement