INDUSTRY.co.id, Jakarta – Menjadi upaya untuk melayani secara profesional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat (24/09/2021) meluncurkan Layanan Mandiri Pertanahan Online (Loketku) dan Aplikasi Informasi Publik Online, bertempat di Aula Prona Kementerian ATR/BPN.
Tujuan peluncuran kedua layanan ini oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka terus melanjutkan inovasinya dalam pelayanan digital pertanahan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan pelayanan secara mandiri pada masyarakat.
Pada peresmian fitur Loketku dan Aplikasi Layanan Informasi Publik secara daring dan luring ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil berterima kasih kepada semua pihak yang ikut berkontribusi dalam terwujudnya layanan ini sehingga inovasi itu dapat rampung dan siap digunakan oleh publik.
“Tentunya, kami akan terus perbaiki apa yang kurang agar kualitas layanan semakin baik,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil.
Di sisi lain, Layanan Informasi Publik ini sangat penting, lanjutnya, sebab Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi (UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik-RED) mewajibkan badan publik berkomunikasi dengan masyarakat untuk menjelaskan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Saya pikir, sudah menjadi tugas kami untuk melayani secara profesional agar menuju kantor pertanahan yang profesional, melayani, dan terpercaya. Terpercaya ini yang menjadi tantangan dan komitmen bersama,” jelasnya.
“Terima kasih kepada semua yang terlibat sehingga program ini bisa dilaksanakan. Selamat atas pelayanan kami yang semakin baik, saya sangat mengapresiasi. Memberikan kebanggaan untuk negeri kami yang kami cintai,” tuturnya.
Menurut Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Virgo Eresta Jaya, Loketku ini didasari dari keluhan masyarakat yang bolak-balik datang ke Kantor Pertanahan sehingga prosesnya relatif panjang.
“Sesungguhnya, ini aplikasi berawal dari inovasi di Kantor Pertanahan untuk memperbaiki layanan menjadi lebih baik sehingga kami dari pusat ingin mengeskalasi secara nasional,” ujarnya.
Mengenai Aplikasi Permohonan Informasi Publik Online, kata dia lagi, masyarakat tidak perlu ke Kantor Pertanahan untuk meminta informasi. Terkait hal ini, masyarakat cukup mengajukan pertanyaan lewat laman ppid.atrbpn.go.id dan hasilnya bakal dikirim via elektronik.
“Kelihatannya ini sederhana, tapi ini tindakan yang kuat bagi kami untuk bergeser dari lembaga yang fokusnya pencatatan. Pengumpulan dan pendaftaran data menjadi lembaga yang kuat dalam mengelola informasi. Diharapkan, melalui peluncuran aplikasi ini dapat meningkatkan animo masyarakat terhadap layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN,” tandasnya.
Ditambahhkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati, untuk mengajukan permohonan informasi online, tahap pertama, yakni masyarakat melakukan registrasi akun melalui link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register dengan mengisi form pendaftaran. Tahap kedua, masyarakat akan mendapatkan pemberitahuan saat akun sudah diverifikasi oleh admin PPID.
Berikutnya, tahap ketiga, setelah mendapatkan verifikasi dari admin PPID, masyarakat dapat login melalui link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register. Ia menyebut, tahap keempat adalah setelah login masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan klik tombol ajukan informasi berwarna biru. Nantinya, akan muncul form yang harus diisi oleh pemohon secara lengkap.
Selanjutnya, tahap kelima, setelah diisi oleh masyarakat secara lengkap klik tombol submit berwarna biru. Pada tahap keenam, permohoan informasi masyarakat akan diproses oleh admin PPID, PPID akan menyampaikan tanggapan/jawaban/dokumen informasi kepada pemohon dalam waktu 10+7 hari kerja.
“Dengan adanya website PPID ini, diharapkan masyarakat yang akan melakukan permohonan informasi terkait pertanahan dan tata ruang menjadi lebih praktis dan cepat,” sebutnya.
Sementara itu, sebagai bentuk keterbukaan informasi, lanjutnya, masyarakat bisa juga mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi via media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN ataupun lewat surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail di [email protected].
Adapun Kementerian ATR/BPN juga sudah menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh tanah air. Di samping itu, seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan pun sudah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat bisa termonitor dengan baik.