INDUSTRY.co.id -Menyikapi ancaman dari petugas Protokoler Kementerian PUPR terhadap wartawan RMOL Bunaiya Fauzi Arubone, Ketua Umum Poros Wartawan Jakarta (PWJ), Tri Wibowo Santoso mengecam keras atas perlakuan yang brutal tersebut.

Advertisement

"Melarang jurnalis meliput sama dengan melanggar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pelanggaran terhadap UU ini, bisa dipidana paling lama dua tahun," tandas Bowo, panggilan akrab Ketua Umum PWJ, di Jakarta, Rabu (31/5)

Bowo menambahkan, perbuatan protokoler kementerian PUPR itu tidak hanya melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999, tapi juga telah melanggar Pasal 335 KUHP, mengenai perbuatan tidak menyenangkan.

Advertisement

Karena itu PWJ meminta menteri PUPR untuk bertanggung jawab dan menegur anak buahnya yang berprilaku kasar agar hal ini tidak terulang kemabli

"Menteri Basuki harus menegur dan bertanggung jawab, itukan anak buahnya," tegas Bowo.

Advertisement

Diketahui, Kekerasan terhadap seorang jurnalis kembali mengalami kekerasan. Kali ini, wartawan Kantor Berita Politik RMOL, Bunaiya Fauzi Arubone, diancam dan dicekik oleh seorang petugas protokoler Kementerian PUPR.

Kejadian berlangsung di Ruang Serbaguna lantai 17, Gedung Utama Kementerian PUPR, setelah adzan magrib, Rabu (31/5).

Advertisement

Saat itu, Menteri Basoeki Hadimoeljono hendak membagi-bagikan plakat di acara pengukuhan pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017-2020.

Ketika Bunaiya mengaku hendak akan mengambil foto sang menteri, namun seorang petugas protokoler memintanya minggir karena hendak menaruh gelas. Ketika Bunaiya meminta izin untuk meminta foto, sayang malah makian yang didapat.

"Saya bilang sebentar bang belum dapat foto bagus. Tapi orang protokol PUPR itu bilang 'monyet nih anak'," cerita Bunaiya