Ini Susunan Lengkap Pengurus Bank BRI Hasil RUPSLB
Oleh : Wiyanto | Sabtu, 09 Oktober 2021 - 19:13 WIB
Gedung BRI
INDUSTRY.co.id -Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk mengumumkan susunan formasi pengurus baru.
Hal ini terungkap dari hasil RUPSLB, dimana rapat mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen serta menetapkan Heri Sunaryadi sebagai Komisaris Independen.
RUPSLB tersebut juga mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi perseroan, dari semula Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN menjadi Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan dan Direktur Konsumer menjadi Direktur Bisnis Konsumer.
Selain itu, dalam RUPSLB BRI kali ini juga mengalihkan tugas nama di bawah ini sebagai pengurus perseroan:
Rofikoh Rokhim, semula Komisaris Independen, menjadi Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen.
Agus Noorsanto, semula Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN, menjadi Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan
Handayani, semula Direktur Konsumer menjadi Direktur Bisnis Konsumer.
Berikut adalah susunan baru Direksi dan Komisaris BRI:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris
Independen Rofikoh Rokhim*
Komisaris Independen R.Widyo Pramono
Komisaris Independen Zulnahar Usman
Komisaris Independen Hendrikus Ivo
Komisaris Independen Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen Heri Sunaryadi*
Komisaris Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Nicolaus Teguh Budi Harjanto
Komisaris Hadiyanto Hadiyanto
Dewan Direksi
Direktur Utama Sunarso
Wakil Direktur Utama Catur Budi Harto
Direktur Bisnis Mikro Supari
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah Amam Sukriyanto
Direktur Bisnis Konsumer Handayani
Direktur Human Capital Agus Winardono
Direktur Keuangan Viviana Dyah Ayu Retno K.
Direktur Digital dan Teknologi Informasi Indra Utoyo
Direktur Manajemen Risiko Agus Sudiarto
Direktur Bisnis Wholesale & Kelembagaan Agus Noorsanto
Direktur Jaringan dan Layanan Arga M. Nugraha
Direktur Kepatuhan A. Solichin Lutfiyanto
*Anggota Komisaris yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar Berita