Alhamdulillah, Akhirnya Gubernur Anies Sampaikan Kabar Gembira! Restoran di Jakarta Boleh Buka Hingga Pukul 00.00 WIB

Oleh : Ridwan | Kamis, 23 September 2021 - 15:25 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (foto Ist)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan restoran atau rumah makan dan kafe beroperasi mulai sore hari hingga maksimal pukul 00.00 WIB.

Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, yang dirilis di Jakarta, Rabu, sesuai ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021.

Dalam Keputusan Gubernur DKI itu disebutkan restoran atau rumah makan dan kafe dapat menerima makan di tempat dengan jam operasional pukul 18.00 hingga maksimal 00.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.

Restoran mesti menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, kapasitas maksimal 25 persen atau satu meja maksimal dua orang.

Kemudian, durasi makan maksimal 60 menit. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan sebagai skrining terhadap pengunjung dan pegawai restoran.

Untuk kegiatan warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB, maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan 60 menit.

Pengunjung dan pegawai sudah divaksinasi minimal dosis pertama, kecuali bagi yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah positif COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, warga dengan kontraindikasi vaksinasi berdasarkan pemeriksaan medis dengan keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Restoran/rumah makan, kafe yang lokasinya berada di dalam gedung atau toko atau area terbuka baik di lokasi tersendiri atau di pusat perbelanjaan atau mal juga sama boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan 60 menit, satu meja diisi dua orang dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Keputusan Gubernur DKI itu ditandatangani Anies Baswedan pada Senin (20/9) dan berlaku sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sidharth Malik, CEO, CleverTap

Kamis, 25 April 2024 - 19:51 WIB

CleverTap Boyong 10 Penghargaan Bergengsi di Stevie Awards 2024

CleverTap, platform engagement all-in-one, membawa pulang 10 penghargaan bergengsi dari Stevie Awards 2024, platform penghargaan bisnis pertama di dunia. Perusahaan mendapat pengakuan global…

Adi Nugroho, Praktisi HRD, Mahasiswa Magister Fakultas Management Technology President University.

Kamis, 25 April 2024 - 19:40 WIB

Anda Lulusan SMK : Penting Untuk Memiliki Strategi 'Memasarkan' Diri

Perkembangan teknologi dan komunikasi telah membawa manusia pada era industry 4.0. Perkembangan tersebut membawa perubahan disetiap lini kehidupan termasuk di ranah Pendidikan dan industri.…

Diskusi bertajuk Tuntutan Implementasi Bisnis Properti & Pembiayaan Hijau (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 19:33 WIB

Kian Prospektif, Stakeholder Harap Insentif Properti Hijau

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mendorong konsep bisnis berkelanjutan di sektor properti termasuk sektor pembiayaannya.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan

Kamis, 25 April 2024 - 17:21 WIB

Pegadaian Catat Laba Rp.1,4 T di Kuartal I/2024

PT Pegadaian mencatat kinerja positif pada periode tiga bulan pertama di Tahun 2024. Tercatat pertumbuhan Aset sebesar 14,3% yoy dari Rp. 76,1 triliun naik menjadi Rp. 87 triliun. Kemudian Outstanding…

RUPST PT Dharma Polimental Tbk.

Kamis, 25 April 2024 - 17:11 WIB

Ditengah Situasi Wait & See, Penjualan DRMA Tetap Stabil di Rp1,34 Triliun di Kuartal 1 2024

Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) membagikan dividen tunai sebesar Rp171,29 miliar kepada para pemegang saham.