INDUSTRY.co.id - Jakarta - Istilah faktur pajak tentu sudah tidak asing lagi di telinga Anda sebagai seorang Wajib Pajak. Secara singkat istilah ini merujuk pada sebuah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan transaksi Barang Kena Pajak (BKP) maupun atas Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pelanggan.

Sederhananya, faktur pajak merupakan komponen yang harus diterbitkan ketika seorang Wajib Pajak Badan (dalam hal ini PKP) menjual suatu barang atau jasa yang dikenai oleh pajak. Faktur pajak ini perlu diterbitkan dengan tujuan untuk menjadi bukti bahwa orang yang melakukan pembelian telah dikenai pajak pada saat transaksi berlangsung.

Tidak semua pelaku bisnis wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, yang termasuk pengusaha wajib menjadi PKP adalah mereka yang sudah memiliki omset minimal Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun buku.

Jenis-jenis Faktur Pajak

Dalam praktiknya, faktur pajak terdiri dari beberapa jenis yang perlu Anda ketahui. Masing-masing jenis faktur ini pun diperuntukkan atau memiliki tujuan yang berbeda dalam penggunaannya. Apa saja itu?

1. Faktur Pajak Keluaran

Jenis yang pertama adalah faktur pajak keluaran. Faktur pajak yang satu ini diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat melakukan penjualan suatu barang atau jasa kena pajak yang termasuk ke dalam kategori produk mewah. Misalnya, jam tangan dengan harga di atas puluhan atau bahkan ratusan juta.

2. Faktur Pajak Masukan

Lalu ada jenis faktur pajak masukan yang merupakan kebalikan dari faktur pajak keluaran. Jika faktur pajak keluaran diterbitkan pada saat PKP menjual barang, maka faktur pajak masukan ini adalah faktur yang didapat pada saat PKP melakukan pembelian pada suatu barang maupun jasa kena pajak yang dibelinya dari pihak PKP lain.

3. Faktur Pajak Pengganti

Sesuai namanya, faktur pajak pengganti digunakan untuk menggantikan faktur pajak yang sudah diterbitkan sebelumnya namun terdapat kesalahan dalam hal pengisian. Sehingga, faktur ini harus dibuat untuk melakukan perbaikan atau pembetulan agar isinya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

4. Faktur Pajak Gabungan

Selanjutnya ada faktur pajak gabungan yang secara khusus dibuat oleh PKP untuk pelanggan yang melakukan pembelian barang kena pajak (BKP) ataupun jasa kena pajak (JKP) yang sama dalam satu bulan kalender.

5. Faktur Pajak Digunggung

Lalu ada faktur pajak digunggung yang merupakan faktur pajak yang secara khusus tidak diisi dengan identitas atau data diri pembeli serta tanda tangan penjual. Biasanya faktur ini hanya digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran.

6. Faktur Pajak Cacat

Jenis faktur pajak cacat adalah faktur pajak yang biasanya tidak diisi dengan lengkap ataupun dengan keterangan yang tidak jelas dan tidak benar. Jika kondisi faktur ini terjadi, maka pihak PKP harus memperbaikinya dengan menerbitkan faktur pajak pengganti.

7. Faktur Pajak Batal

Terakhir ada faktur pajak batal yang biasanya dibatalkan karena transaksi pembelian tidak jadi dilakukan. Selain itu, pembatalan faktur ini juga bisa terjadi ketika terdapat kesalahan dalam pengisian NPWP.
Selain beberapa jenis faktur pajak di atas, terdapat juga dokumen lain yang memiliki kedudukan sama dengan faktur pajak. Beberapa dokumen tersebut meliputi tagihan telepon seluler, tagihan air, tagihan listrik dan masih banyak lagi lainnya.

Fungsi Faktur Pajak

Dalam praktiknya, keberadaan faktur pajak akan sangat berguna bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkannya. Komponen pajak yang satu ini akan menjadi bukti bahwa pihak PKP sudah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk itu, faktur pajak yang mengalami kesalahan dalam hal pengisian masih bisa dibetulkan. Sebab jika tidak diperbaiki sama sekali dapat menimbulkan kerugian bagi pihak PKP, khususnya pada saat auditor melakukan pemeriksaan pajak dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) tersebut.

Keberadaan faktur ini digunakan juga sebagai salah satu bentuk transparansi pembayaran perpajakan. Jika dulu faktur pajak dibuat secara manual dengan bentuk fisik, kini pemerintah sudah meluncurkan aplikasi e-Faktur yang dapat digunakan untuk membuat faktur pajak secara elektronik dan menghindari penerbitan Faktur Pajak Fiktif.

Cara Membuat Faktur Pajak di Aplikasi e-Faktur

Pembuatan faktur pajak online melalui aplikasi e-Faktur dapat dilakukan secara online dan dengan tata cara yang lebih mudah dan instan. Bagi Anda yang masih awam dan belum tahu cara membuatnya, berikut kami berikan urutan pembuatan faktur pajak di aplikasi e-Faktur.

Sebelum itu, pastikan bahwa komputer yang Anda gunakan sudah terhubung dengan internet. Anda akan diminta untuk melakukan instalasi aplikasi e-Faktur tersebut di perangkat komputer yang akan Anda gunakan.

1. Unduh aplikasi e-Faktur di perangkat komputer Anda

Untuk mendapatkan aplikasi e-Faktur ini bisa dengan mengunjungi melalui situs resmi E-Faktur DJP. Setelah file selesai diunduh, Anda bisa melakukan ekstrak pada aplikasi tersebut menggunakan 7-zip, WinRAR atau aplikasi apapun yang sejenis.

Pastikan juga komputer Anda telah memenuhi syarat dari aplikasinya, khususnya pada bagian memori serta RAM-nya.

2. Buka Website Elektronik Nomor Faktur (ENOFA)

Langkah selanjutnya, Anda harus melakukan login pada situs tersebut, untuk melakukan konfigurasi lebih lanjut terkait file-file digital yang dibutuhkan serta melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sesuai dengan jumlah faktur yang sudah Anda buat selama 3 bulan terakhir.

3. Input Data NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak)

Langkah selanjutnya, Anda hanya perlu melakukan input data NSFP yang sudah Anda dapatkan sebelumnya. Pada menu untuk membuat faktur pajak keluaran dengan cara : klik tombol “Referensi” lalu pilih “Referensi Nomor Faktur” kemudian diakhiri dengan “Rekam Range Faktur Pajak”.

Berikutnya, Anda klik menu “Faktur” yang ada di kiri atas. Lalu pilih “Pajak Keluaran” jika Anda ingin mengetahui informasi terkait pajak keluaran. Untuk Pajak Masukan, Anda bisa memilih menu yang sama lalu tinggal klik “Pajak Masukan” yang tertera di sana.

Tak hanya itu, jika Anda ingin melakukan input data terkait urusan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan satu per satu dan diakhiri dengan pembuatan faktur pajak elektronik, Anda bisa melakukannya dengan masuk ke menu “Administrasi Faktur” dan kemudian klik “Rekam Faktur”.

Jika Anda ingin melakukannya untuk banyak faktur pajak sekaligus, Anda bisa melakukannya dengan lebih cepat dengan cara masuk ke Menu dan pilih “Impor” lalu “Open File” dan klik “Proses Impor”.

Apabila langkah ini sudah selesai dan berhasil sesuai dengan keinginan, Anda dapat meng-klik tombol “Preview” untuk melihat hasil dari faktur pajak eletronik yang sudah Anda buat.

Jika terdapat kesalahan atau hal yang ingin Anda ubah, tak perlu khawatir karena Anda bisa melakukan pengeditan dengan menekan tombol “Ubah” yang tertera di sana. Penting untuk diketahui Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) memegang peranan yang cukup krusial dalam hal ini, maka dari itu jangan ragu untuk mendatang Kantor Pajak terdekat apabila Anda tidak bisa mendapatkan NSFP dari ENOFA.

4. Cek kembali status approval

Aplikasi e-Faktur ini merupakan software khusus yang dibuat untuk memudahkan pembuatan faktur pajak elektronik bagi Wajib Pajak yang ingin memenuhi kewajibannya. Nah, sebagai Wajib Pajak yang baik, Anda harus tahu bahwa aplikasi ini nantinya harus diperbarui secara berkala dan Anda juga dianjurkan untuk melakukan perpanjangan sertifikat elektronik setiap 2 tahun sekali.

Saat ini, aplikasi e-Faktur sudah berada di tahap 3.0 yang merupakan versi terbaru dari software tersebut. Ragam kemudahan yang bisa Anda dapatkan dari aplikasi ini pun lebih banyak dan beragam daripada versi-versi sebelumnya.

Pada aplikasi e-Faktur 3.0, setidaknya berikut adalah beberapa fitur tambahan yang bisa Anda dapatkan, mulai dari:

- Aplikasi ini bekerja secara otomatis sehingga menghindari terjadinya kesalahan input data
- Terdapat fitur tambahan prepopulated Pajak Masukan
- Prepopulated VAT
- Prepopulated SPT Masa PPN
- Sinkronisasi kode cap fasilitas pada software e-Faktur

Kesimpulan

Demikianlah artikel mengenai cara membuat faktur pajak online dengan lebih cepat dan mudah. Berbagai kemudahan di era digital yang diciptakan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini seharusnya memberikan Anda pacuan untuk tetap taat terhadap peraturan negara khususnya dalam hal perpajakan.

Sebab bagaimanapun, pajak yang kita bayarkan menjadi salah satu sumber pemasukan utama kas negara yang nantinya digunakan untuk perkembangan infrastruktur, belanja negara dan masih banyak lagi lainnya.