INDUSTRY.co.id - Jakarta - Siapa yang setuju, jika masalah sampah telah menjadi 'momok' menakutkan di Indonesia. Banyaknya tumpukan sampah menyisakan segudang tumpukan masalah. Indonesia masih memiliki tantangan dalam pengelolaan sampah dalam negeri, salah satunya adalah tingkat daur ulang sampah yang masih rendah.
Saat ini, di negara kita tercinta ini, sampah yang diproduksi paling banyak didominasi oleh sampah sisa makanan seperti, sisa sayuran, makanan hingga tumbuhan dengan komposisi mencapai 60%.
Selanjutnya, sampah plastik menempati posisi kedua dengan 14%, kelompok ini terlihat lebih beragam mulai dari botol, kantong plastik hingga berbagai kemasan yang berasal dari bahan plastik. Sisanya, terdapat sampah kertas, karet, logam dan sampah lainnya.
Untuk diketahui, Indonesia menghasilkan 85.000 ton sampah yang dihasilkan per harinya dan pada 2025 diperkirakan mencapai 150.000 ton per hari. Jumlah ini didominasi oleh sampah yang berasal dari rumah tangga, yang berkisar 60-75%.
Sementara itu, berdasarkan data dari Indonesia National Plastic Action Partnership yang dirilis April kemarin, setiap tahunnya Indonesia menghasilkan 6,8 juta ton sampah plastik dan 9 persennya atau sekitar 620 ribu ton masuk ke sungai, danau dan laut.
Permasalahan sampah di Indonesia masih kompleks dan belum selesai. Sebanyak 67,2 juta ton sampah Indonesia masih menumpuk setiap tahunnya. Penumpukkan ini diperkirakan akan bertambah dua kali lipat pada 2025 apabila tidak ada kebijakan tegas untuk sampah plastik yang akan berakibat pada pencemaran ekosistem dan lingkungan.
Sampah yang menggunung dapat dihindari dengan menerapkan ekonomi sirkular sampah. Sirkulasi sampah yang baik dapat bermanfaat bagi perkonomian dan sampah yang dibuang ke pembuangan akhir dapat diminimalisir.
Berdasarkan hasil studi laporan "The Economic, Social, and Environmental Benefits of Circular Economy in Indonesia", penerapan ekonomi sirkular dapat berpotensi mengurangi sampah di Indonesia mencapai 18-52%.
Hal tersebut turut dikaui oleh Kepala Seksi Bina Peritel Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Agus Supriyanto. Hingga saat ini, tutur Agus, penerapan di Indonesia telah memberikan mata pencaharian bagi lebih dari 5 juta masyarakat Indonesia yang menjadi bagian dari rantai nilai daur ulang.
Sementara itu, Executive Director Greeneration Foundation, Vannessa Letizia mengungkapkan, permasalahan sampah yang terjadi saat ini sudah pada tahap kedaruratan. Untuk itu, katanya, dibutuhkan peran lintas sektor dalam menginspirasi publik untuk lebih bijak dalam mengelola sampah dan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi sirkular.
Dalam mendorong circular economy atau ekonomi berkelanjutan, pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) seperti energi surya merupakan kunci utama. Hal tersebut diungkapkan Pendiri Waste4Change, Bijaksana Junerosano dalam diskusi virtual terkait Ekonomi Berkelanjutan yang diselenggarakan Danone dan Greeneration Foundation, kemarin.
"Dalam mendorong circular economy, perusahaan juga harus menggunakan energi yang tidak habis terpakai seperti matahari, air atau bayu dan sebagainya, bukan menggunakan energi yang habis terpakai," katanya.
Ke depan, terang Sano, perusahaan yang bisa bertahan hanyalah perusahaan yang menerapkan ekonomi sirkular, karena ini terkait inovasi, pasar dan regulasi. Perusahaan yang tidak inovatif akan mati.
Dijelaskan Sano, semakin kita mendorong ekonomi sirkular, semakin banyak green jobs yang muncul. Untuk itu, ekonomi sirkular merupakan prinsip ekonomi yang menjaga agar sumber daya dapat dipakai selama mungkin, memaksimalkan penggunaan, dan meregenerasi semua produk.
CEO PT Reciki Solusi Indonesia, Bhima Aries Diyanto mengatakan, pengelolaan sampah harus maksimal dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Menurutnya, untuk mengatasi masalah sampah salah satunya dengan penerapan sampah sirkular. Dibandingkan dengan pengelolaan sampah linear, katanya, pengelolaan sampah sirkular membentuk ekonomi sirkular, menggunakan sedikit lahan TPA, membuka lapangan kerja baru dan menyuburkan tanah.
Menurut Bhima, untuk menciptakan ekonomi sirkular ini perlu multikilaborasi, inovasi dan teknologi, dan produksi rendah karbon. Tidak lupa juga investasi. Terkait masalah pendanaan, pemerintah bisa menggandeng sektor privat atau Public Private Partnership (PPP).
Disisi lain, belum maksimalnya implementasi Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah berdampak besar terhadap belum optimalnya penerapan ekonomi sirkular oleh Industri. Hal itu khususnya menyangkut Pasal 18 yang mengatur bahwa industri harus bertanggung jawab packaging (kemasan) yang dihasilkan.
Board of Director PT Namasindo Plas, Yanto Widodo mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru segelintir industri yang menjalankan perintah UU tersebut. Oleh karena itu, terangnya, sebaiknya pemerintah memberikan insentif bagi perusahaan yang menjalankan sirkular ekonomi.
Selain itu, katanya, perlu terobosan dalam mendorong daur ulang plastik dengan memberikan insentif bagi pelaku industri yang terkait daru hulu hingga hilir. "Dengan berbagai dukungan tersebut maka upaya mengelola sampah plastik semakin optimal dan menarik banyak pihak," tutur Yanto.
Sementara itu, Sustainable Development Director Danone Indonesia, Karyanto Wibwo mengatakan, pihaknya berkomitmen membuat 100% kemasan plastiknya dapat digunakan ulang, didaur ulang atau dapat terurai pada tahun 2025.
Pemerintah sebagai regulator diharapkan dapat menyediakan infrastruktur dan fasilitas yang memadai bagi pengelolaan sampah. Untuk jangka menengah panjang, pemberian insentif yang berkaitan dengan daur ulang dinilai mampu menjadi salah satu katalis bagi industri maupun masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Dengan berbagai potensi yang dapat dimanfaatkan, pengelolaan sampah yang tepat dapat menjadi solusi bagi beberapa masalah seperti lingkungan, kesehatan, hingga solusi untuk mendapatkan nilai tambah dari sampah yang setiap hari dihasilkan.
Pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular ini perlu didukung oleh banyak pihak. Mulai dari kesadaran masyarakat yang dapat mengelola sampah dari rumah, hingga pemerintah sebagai regulator demi menjamin proses pengelolaan sampah dan siklus ekonomi yang terus berjalan dengan baik.