INDUSTRY.co.id - Bandung - Pengusaha mal di Jawa Barat (Jabar) mengaku bakal mengalami kerugian antara Rp27 hingga 30 miliar per hari, menyusul kebijakan yang mengharuskan mal menurut operasional mal selama 14 hari.

Advertisement

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jabar Satriawan Natsir mengatakan, pengusaha pusat perbelanjaan di Kota Bandung sangat terdampak akibat kebijakan PPKM Darurat. Di mana mereka dilarang beroperasi hingga 20 Juli mendatang.

"Di Bandung ada sekitar 22 mal dan pusat perbelanjaan, kalau di rata ratakan, kerugian yang kami tanggung bisa mencapai Rp27 hingga 30 miliar per hari," kata dia pada acara Bandung Menjawab secara daring, pada Kamis (8/7/2021).

Advertisement

Menurutnya, angka kerugian itu dihitung berdasarkan pendapatan kotor harian pusat perbelanjaan. Di mana pendekatan harian antara Rp1 hingga 2 miliar. Pendapatan itu didapat dari rata rata 250 tenant untuk satu mal atau pusat perbelanjaan.

Tak hanya kerugian materil, ribuan pekerja juga mayoritas menganggur, akibat lebih dari 12.000 tenant tidak beroperasi. Sementara mayoritas dari mereka adalah UMKM. Sementara beberapa pekerja mal seperti tenaga kebersihan atau keamanan juga terpaksa harus dirumahkan.

Advertisement

"Itu dampak secara langsung, belum lagi ada dampak tak langsung lainnya, seperti pelaku usaha atau suplayer barang atau produk ke mal. Karena tidak ada permintaan, mereka bisa jadi berhenti beroperasi," jelas Satriawan.

"Yang sangat kami sayangkan, terjadi PHK masal. Mungkin ada sekitar 12.400 tenaga kerja yang di rumah kan akibat kebijakan ini," tegas dia.

Advertisement