INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali secara tegas dan terukur.
Komitmen ini pun telah disepakati oleh para kepala daerah yang termasuk dalam cakupan PPKM Darurat.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Sabtu besok tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
“Presiden memerintahkan kita semua untuk melakukan PPKM Darurat dengan tegas dan terukur," kata Luhut dalam keterangan persnya yang dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Selasa (2/7/2021).
"Tadi kami sudah bicara dengan para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Kita semua sepakat akan melaksanakan ini dengan tegas,” sambungnya.
Pola operasi PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali sendiri menurut Luhut telah dijabarkan secara terperinci.
Untuk itu, Ia meminta setiap pemerintahan baik tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun pusat mencermati kembali hal-hal yang dikerjakan.
“Pola operasi PPKM Darurat yang di wilayah Jawa Barat dan Bali, saya kira sudah bisa terlihat jelas. Jadi sudah jelas tingkat pusat mengerjakan apa, tingkat provinsi apa, dan tingkat kabupaten/kota juga apa. Semua sudah jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Luhut memaparkan sejumlah kewenangan dan hal yang harus dilakukan oleh jajaran terkait mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), hingga TNI-Polri.
“Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin. Jadi karena darurat ini kita buat fleksibel, tetapi tetap dalam koridor aturan main,” ujarnya.
Menurutnya, pada PPKM Darurat kali ini para kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) harus melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
TNI, Polri, dan Kejaksaan-pun sebut Luhut akan mendukung penuh para kepala daerah dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat ini.
“Semua terintegrasi, TNI-Polri dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat,” ujarnya.
Adapun bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat, kata Luhut harus tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Sementara itu, dalam ketentuan PPKM Darurat ini, ujar Luhut, akan memuat mengenai sanksi yang akan diterapkan jika terjadi pelanggaran oleh Kepala Daerah.
Sanksi tegas ini berupa pemberhentian Kepala Daerah sebagaimana tertuang secara detail dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
“Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegasnya.