INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah mengkaji rencana penyesuaian tarif listrik di kuartal III 2021 mengikuti harga keekonomian yang ada.
Sebelumnya, sejak 2017 pemerintah belum pernah melakukan penyesuaian tarif (tariff adjusment).
Adapun, merujuk perhitungan Kementerian ESDM kenaikan terbesar akan dialami kelompok pelanggan I-IV (industri) yang mencapai Rp 2,9 miliar per bulan.
Rencana tersebut mendapat penolakan tegas dari para pelaku industri. Mereka menilai kenaikan tarif listrik akan membuat kinerja industri nasional semakin terpuruk.
"Rencana kenaikan tarif listrik akan semakin memperburuk kinerja industri keramik nasional yang saat ini tengah rebound akibat pandemi Covid-19," kata Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta, beberapa hari lalu.
Edy menambahkan, usulan penyesuaian tarif listrik jelas akan membebani kinerja dan mengurangi daya saing industri keramik yang merupakan salah satu industri yang tergolong Hard Hit oleh pandemi Covid-19.
Asaki memandang usulan tersebut tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk peningkatan daya saing industri keramik nasional, serta akan mendistorsi efektivitas dari kebijakan stimulus harga gas sebesar USD 6 per MMBTU yang diberikan sejak April 2020 lalu.
Dijelaskan Edy, komponen biaya produksi terbesar dari industri keramik adalah biaya energi yang mana berkisar 40% dari total biaya produksi dengan rincian biaya gas 30% dan listrik 10%.
"Rencana kenaikan tarif listrik jelas akan mendistorsi efektivitas dari stimulus harga gas terutama untuk industri yang berada di Jatim," tutur Edy.
"Selain itu, daya saing industri akan terganggu dan berdampak negatif terhadap tingkat utilisasi kapasitas industri keramik yang sudah membaik dari 56% di tahun 2020 ke 75% di semester I tahun 2021," tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia (APGI) Henry Sutanto. Ia menilai rencana kenaikan tarif listrik untuk industri akan memperparah kinerja industri nasional yang saat ini tengah rebound akibat pandemi Covid-19.
Menurutnya, harga listrik di Indonesia tidaklah murah. "Apalagi harus menanggung tambahan biaya pajak penerangan jalan sebesar 3% dari tagihan pemakaian listrik," terang Henry kepada INDUSTRY.co.id
Oleh karena itu, Henry berharap pemerintah lebih bijaksana untuk tidak menaikan tarif listrik disaat industri nasional sedang bangkit akibat keterpurukan yang disebabkan pandemi Covid-19.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan yang dihubungi INDUSTRY.co.id menilai sudah seharusnya tarif listrik untuk industri turun sesuai dengan salinan dalam Keputusan Menteri (Kemen) ESDM nomor 91K Tahun 2020 tentang harga gas bumi untuk pembangkit listrik tenaga gas.
Penurunan tarif listrik juga ditegaskan kembali dalam salinan Peraturan Presiden (Perpres) 12 Tahun 2020 dalam pasal 4 angka 3 yang menegaskan perluasan harga tertinggi USD 6 untuk pembangkit listrik untuk kepentingan umum.
Selain itu, masih ada regulasi yang kontra produktif, yaitu Kepmen ESDM 143K/2019 tentang ketenagalistrikan. Bagian II.A.7 tentang kebijakan penetapan wilayah usaha.
"Rencana kenaikan tarif listrik buat kami merasa kesetrum 1 juta KVA, buat industri kelepek-kelepek. Sudah seharusnya harga listrik turun, bukan malah naik," tutup Yustinus.