INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah mengkaji rencana penyesuaian tarif listrik di kuartal III 2021 mengikuti harga keekonomian yang ada.
Sebelumnya, sejak 2017 pemerintah belum pernah melakukan penyesuaian tarif (tariff adjusment).
Adapun, merujuk perhitungan Kementerian ESDM kenaikan terbesar akan dialami kelompok pelanggan I-IV (industri) yang mencapai Rp 2,9 miliar per bulan.
Rencana tersebut mendapat penolakan tegas dari para pelaku industri keramik yang tergabung dalam Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki).
Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto mengemukakan, usulan penyesuaian tarif listrik jelas akan membebani kinerja dan mengurangi daya saing industri keramik yang merupakan salah satu industri yang tergolong Hard Hit oleh pandemi Covid-19.
"Rencana kenaikan tarif listrik akan semakin memperburuk kinerja industri keramik nasional yang saat ini tengah rebound akibat pandemi Covid-19," kata Edy Suyanto kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta, Minggu (27/6/2021).
Asaki memandang usulan tersebut tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk peningkatan daya saing industri keramik nasional, serta akan mendistorsi efektivitas dari kebijakan stimulus harga gas sebesar USD 6 per MMBTU yang diberikan sejak April 2020 lalu.
Dijelaskan Edy, komponen biaya produksi terbesar dari industri keramik adalah biaya energi yang mana berkisar 40% dari total biaya produksi dengan rincian biaya gas 30% dan listrik 10%.
Sebaliknya, diluar usulan penyesuaian tarif tersebut, Asaki sebagai industri keramik yang nature-nya harus berproduksi 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu dan 365 hari dalam setahun justru mengharapkan insentif berupa diskon tarif WBP2 secara penuh dari total pemakaian saat WBP2 dilanjutkan dimana hal tersebut merupakan paket stimulus kebijakan ekonomi jilid III tahun 2015 lalu.
"Namun, sangat disayangkan mulai Januari 2021 diskon tarif untuk pemakaian listrik mulai pukul 23:00 hingga 08:00 sudah dihentikan dan otomatis ini berarti kenaikan harga tarif listrik secara tidak langsung bagi industri keramik," jelas Edy.
Berdasarkan ilustrasi Asaki, apabila PLN menaikan tarif listrik sebesar 15% maka akan terjadi kebaikan biaya 1,5% terhadap total COGS dan jika kenaikan sebesar 20% maka akan terjadi kenaikan biaya hampir 2% terhadap total COGS.
"Rencana kenaikan tarif listrik jelas akan mendistorsi efektivitas dari stimulus harga gas terutama untuk industri yang berada di Jatim," tutur Edy.
"Selain itu, daya saing industri akan terganggu dan berdampak negatif terhadap tingkat utilisasi kapasitas industri keramik yang sudah membaik dari 56% di tahun 2020 ke 75% di semester I tahun 2021," tambahnya.
Menurut Edy, ancaman penurunan kembali kapasitas utilisasi akibat kenaikan tarif listrik akan berimbas pada pengurangan karyawan yang akan semakin masif.
"Asaki menolak keras rencana kenaikan tarif listrik. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga," tutup Edy.