INDUSTRY co.id - Jakarta, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) atau Indonesian Environment Fund (IEF) Kementerian Keuangan, Djoko Hendratto mengungkapkan bahwa Indonesia dan dunia internasional memiliki kebutuhan dana dalam jumlah besar dalam mengurangi emisi dan mengatasi perubahan iklim.
Dikatakannya, pada pertemuan negara-negara G7 beberapa waktu lalu, para anggota negara majupun telah menyepakati joint commitment untuk menuju zero net emission.
Dimana, merujuk mandat Paris Agreement disebutkan bahwa untuk menahan kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2°C di atas suhu di masa pra-industrialisasi dan melanjutkan upaya untuk membatasi kenaikan suhu hingga 1,5°C di atas suhu di masa pra–industrialisasi, para negara anggota Paris Agreement diminta menetapkan target penurunan emisi yang dituangkan dalam Nationally Determined Contributions (NDCs).
Indonesia sendiri sebagai negara yang telah meratifikasi Paris Agreement malalui UU 16 tahun 2016 telah menyampaikan komitmentnya melalui Nationally Determined Contributions yaitu pengurangan emisi sebesar 29% dengan usaha sendiri dan sampai dengan 41% dengan dukungan Internasional.
" Berdasarkan estimasi kebutuhan pendanaan untuk implementasi NDC, Indonesia sendiri menurut Djoko membutuhkan pendanaan sebesar USD247 miliar (3.461 triliun) untuk periode 2018-2030 sesuai dengan dokumen Second Biennial Update Report 2018," , rdquo; ungkap Djoko seperti dikutip redaksi INDUSTRY.co.id dari keterangannya pada Jumat (28/5/2021).
Adapun KLHK sendiri mengestimasi kebutuhan Indonesia untuk mencapai target NDC setiap tahunnya adalah sebesar Rp343,32 triliun.
Djoko juga mengungkapkan bahwa merujuk pada pendanaan APBN yang disediakan untuk perubahan iklim berdasarkan data budget tagging tahun 2019 dan 2020, serta merujuk pada kebutuhan per tahun dan data budget tagging tersebut maka pendanaan masih terdapat gap yang cukup besar, yaitu sekitar 60-70% dari total kebutuhan dananya.
Untuk itu, menurutnya IEF ini dapat digunakan sebagai vehicle untuk mobilisasi berbagai sumber pendanaan guna mengatasi gap pendanaan iklim tersebut.
"IEF dapat menerapkan blended scheme dengan berbagai sumber pendanaan untuk mendukung program-porgram Kementerian/Lembaga secara berkelanjutan,” tandas Djoko.
"Dan IEF selain mengelola dana reboisasi yang disalurkan dengan skema dana bergulir, juga dimandatkan untuk mengelola dana hibah dari kerja sama bilateral dan multilateral. Inovatif financing juga perlu dieksplorasi oleh EIF untuk menciptakan income stream bagi IEF, seperti inovatif financing berbasis sumberdaya alam/karbon," pungkasnya.