Kebijakan Kemasan Rokok Polos Rugikan Industri Tembakau Nasional

Oleh : Hariyanto | Selasa, 16 Mei 2017 - 08:08 WIB

Ilustrasi Rokok (Ist)
Ilustrasi Rokok (Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mendukung langkah Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan sengketa dagang terhadap kebijakan kemasan polos rokok atau plain packaging Australia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

"Kami mengetahui, terdapat beberapa pemberitaan yang membocorkan putusan sementara WTO. Namun tanpa adanya pernyataan resmi dari WTO, hal tersebut menimbulkan pertanyaan atas keakuratan dari pemberitaan tersebut," kata Ketua Umum AMTI, Budidoyo di Jakarta, Senin (15/5/2017).

Menurut Budiyono, penerapan kebijakan kemasan polos rokok dapat mengakibatkan efek domino bagi industri tembakau nasional. Kebijakan kemasan polos rokok akan langsung berdampak buruk pada penghasilan enam juta orang tenaga kerja yang menggantungkan penghidupannya pada industri tersebut.

"Kebijakan kemasan polos rokok akan menjadi ancaman bagi industri tembakau di Indonesia," ungkap Budiyono.

Berdasarkan penelitian di Australia, penerapan kemasan polos rokok menstimulasi pertumbuhan jumlah rokok ilegal yang merugikan negara karena tidak membayar cukai dan konsumen mendapatkan rokok palsu. Tingkat peredaran rokok ilegal di negara tersebut naik dari 11,5% pada 2012 menjadi 14% pada 2015.

Ia optimistis, tuntutan Pemerintah Indonesia bersama Honduras, Republik Dominika, dan Kuba di WTO adalah langkah yang tepat untuk melindungi industri hasil tembakau. Kebijakan kemasan polos rokok bukan merupakan solusi pengendalian tembakau yang ideal dan sangat eksesif dan tidak terbukti efektif.

"Di masa mendatang tidak menutup kemungkinan peraturan yang sangat ekstrim tersebut diterapkan di negara-negara tujuan ekspor rokok kretek yang diproduksi di Indonesia," ujar Budidoyo.

Seperti diketahui, kebijakan kemasan polos rokok mengatur secara rinci penampilan kemasan untuk produksi tembakau, dari segi ukuran, bentuk, fitur fisik dan warna. Para produsen produk tembakau tidak diperbolehkan untuk menampilkan merek, logo, simbol, maupun fitur desain lainnya pada kemasan, termasuk merek dagang.

Satu-satunya pengecualian adalah untuk penulisan nama merek dan varian, meskipun harus disajikan dalam bentuk khusus yang seragam. Dampak dari kebijakan tersebut disinyalir akan menghilangkan daya saing dan mematikan ekspor produk tembakau Indonesia. (Hry. imq)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Momentum Hari Bumi, PGE Meneguhkan Komitmen pada Keberlanjutan untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup

Jumat, 26 April 2024 - 14:30 WIB

Momentum Hari Bumi, PGE Meneguhkan Komitmen pada Keberlanjutan untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup

Pengembangan energi ramah lingkungan temasuk energy panas bumi tak bisa dipisahkan dari upaya menjaga keberlanjutan di semua aspek bisnis. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi…

PGE Area Kamojang Raih Dua Penghargaan Unggulan dalam Acara Forum CSR Jawa Barat

Jumat, 26 April 2024 - 14:21 WIB

PGE Area Kamojang Raih Dua Penghargaan Unggulan dalam Acara Forum CSR Jawa Barat

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) semakin meneguhkan posisinya sebagai perusahaan energi hijau kelas dunia terdepan dalam praktik bisnis berkelanjutan. PGE Area Kamojang berhasil…

IFG Life

Jumat, 26 April 2024 - 13:29 WIB

Peduli dengan Gaya Hidup Sehat, IFG Life Hadirkan IFG Life Protection Platinum dan IFG LifeCHANCE

Fokus pada kebutuhan nasabah menjadi kunci bagi PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dalam menghadirkan produk dan layanan yang komprehensif dan saling melengkapi. Gaya hidup tidak lepas dari aspek…

Panasonic memperagakan cara penggunaan Lampu Solar Panel yang menggunakan tenaga cahaya Matahari di Cianjur

Jumat, 26 April 2024 - 12:39 WIB

Panasonic Serahkan Lampu Surya Panel ke Terdampak Gempa Cianjur

PT Panasonic Gobel Indonesia memberikan bantuan Lampu Surya Panel atau lampu berbahan bakar sinar matahari ke masyarakat terdampak gempa di Desa Sarampad, Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Direktur Industri Kimia Hulu (Direktur IKHU), Wiwik Pudjiastuti

Jumat, 26 April 2024 - 11:32 WIB

Masih Banyak Sentimen Negatif, Kemenperin Tegaskan Impor PE dan PP Tak Perlu Pertimbangan Teknis

Pemerintah telah mengambil langkah responsif untuk menanggapi isu-isu yang dapat mengganggu kelangsungan usaha, salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan…