INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri, sebesar Rp 30,6 triliun akan dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.
"THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap," kata Menkeu Sri Mulyani, saat konferensi pers secara daring di Jakarta (22/4/2021).
Menkeu mengatakan, THR sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp15,8 triliun dan Rp14,8 triliun untuk daerah.
Pemerintah tengah merampungkan pembahasan aturan pelaksana pencairan THR berupa Peraturan Pemerintah (PP) agar bisa segera ditandatangani Presiden Jokowi.
"Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk selanjutnya di tandatangani Presiden," ujar Menkeu.
Sri Mulyani berharap dengan pemberian THR dapat mendorong masyarakat untuk berbelanja sehingga bisa memberikan dampak positif terhadap belanja masyarakat.
"Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka," ungkapnya.
Menkeu Sri Mulyani juga berpesan agar masyarakat turut berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi dengan cara berbelanja ke pusat perbelanjaan. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan.