Catat! Ini Syarat Terbaru Naik KA Jarak Jauh Mulai 9-25 Januari 2021
Oleh : Krishna Anindyo | Senin, 11 Januari 2021 - 12:15 WIB

Ilustrasi Transportasi Kereta Api Indonesia
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pada periode 9 s.d 25 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan yang diterima redaksi pada Senin (11/1).
Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun.
Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
“Jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan,” tambah Joni.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," tutup Joni.
Baca Juga
Ikuti Tren Dunia, Mahasiswa President University Perkenalkan Mobil…
Wartawan Senior Piet Mendur Meninggal Dunia
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Traveloka Berangkatkan Mitra Driver…
Punya Rencana Perjalanan Mudik Tahun Ini? Perhatikan 5 Hal Penting…
DAMRI Kini Layani Rute Banyuwangi - Surabaya, Ini Besaran Tarifnya
Industri Hari Ini

Rabu, 06 Juli 2022 - 17:21 WIB
TGHNS Lepas Elang Brontok Bareng Brimob dan PT Antam
Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TGHNS), Bogor 4 Juli 2022, tepatnya di area Kolat Korps Brimob POLRI, Kawasan TN Gunung Halimun Salak, telah dilakukan kegiatan pelepasliaran tiga ekor Elang…

Rabu, 06 Juli 2022 - 16:55 WIB
Luar Biasa! Kemenperin Sukses Raih Opini WTP 14 Kali Berturut, Ini Respon Menperin Agus
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya pada Laporan Keuangan tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini…

Rabu, 06 Juli 2022 - 16:34 WIB
Pegadaian dan DJKN Tingkatkan Kerjasama Akurasi Data Bea Lelang
PT Pegadaian bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan Penandatangan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Penatausahaan dan Pelaporan Bea Lelang Pegadaian.

Rabu, 06 Juli 2022 - 16:28 WIB
Bangkitkan Perekonomian Masyarakat Jawa Tengah, Pasar Banyumas Diresmikan
Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti meresmikan Pasar Banyumas di Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah yang telah selesai…

Rabu, 06 Juli 2022 - 16:23 WIB
Tinjau Konektivitas Jalan di Pulau Nias, Presiden Jokowi: InsyaAllah Tahun Depan Sudah Rampung Semuanya
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi…
Komentar Berita