Bertahun-Tahun Terkatung, Pemilik Apartemen Essence Darmawangsa Tolak Proposal Perdamaian
Oleh : Herry Barus | Jumat, 25 September 2020 - 13:10 WIB

Ilustrasi hukum (ist)
INDUSTRY.co.id - Jakarta— Pemilik apartemen Essence Darmawangsa mengajukan penolakan terhadap proposal perdamaian yang telah diberikan oleh pihak PT. Prakarsa Semesta Alam (PSA).
Sikap tersebut disampaikan karena proposal perdamaian yang diajukan tidak didukung dengan bukti dan data memadai seperti laporan keuangan perusahaan, daftar aset-aset perusahaan, profil dan/atau calon investor untuk merealisasikan rencana perdamaian.
Hal tersebut disampaikan Ardhiyasa , S.H, selaku kuasa hukum dari Mahesa Mahardika yang menjadi pemilik empat unit apartemen. Ia mengatakan sejak 2017, pihaknya sudah membayar unit apartemen tersebut secara lunas.
“Bahwa Klien kami telah menunggu hampir 3 tahun untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan dan tidak mengetahui perkembangan atas penerbitan sertifikat kepemilikan tersebut sehingga kami menolak dengan tegas apabila diminta menunggu 5 tahun lagi,” kata Ardhiyasa dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/9/200).
Ardhiyasa menjelaskan salah satu klausul isi dari proposal perdamaian yang telah disodorkan itu terkait rencana pihak PSA untuk mengurus dan menyerahkan sertifikat kepemilikan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak pengesahan proposal perdamaian (homologasi).
Hal sama juga disampaikan Martin Patrick Nagel dari FKNK Law Firm dan Abraham Devrian dari MSA Law Firm yang juga menjadi kuasa hukum dari pemilik unit apartemen yang lain.
Abraham mengatakan keberatan lainnya kepada pihak PSA terkait masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas kawasan Darmawangsa Essence akan berakhir pada tahun 2025.
“Apabila penyerahan sertifikat kepemilikan unit apartemen pada 2025 maka terdapat potensi timbulnya permasalahan lain di kemudian hari,” kata Abraham.
Sementara, dalam sengketa hukum ini, Martin meminta dan mendesak agar pihak PSA memperbaiki isi proposal perdamaian. Ini diperlukan, kata dia, untuk mengakomodir permintaan pihak pemilik unit apartemen.
Dalam desakannya, Martin menyampaikan bahwa kliennya telah melunasi pembayaran dan meminta pihak PSA agar segera melakukan penandatanganan Akta Jual Beli atas unit serta menyerahkan Sertifikat Satuan Rumah Susun, paling lambat 1 tahun setelah pengesahan rencana perdamaian (homologasi).
Selanjutnya, Abraham menyampaikan, mengingat penundaan penandatanganan Akta Jual Beli bukan karena kesalahan pihaknya, dia meminta pihak PSA untuk menanggung seluruh biaya-biaya yang timbul untuk penandatanganan Akta Jual Beli dan pengurusan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
“Di dalamnya tidak terbatas pada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya notaris dan/atau PPAT, biaya pemecahan sertifikat (apabila ada), dan biaya lainnya,” kata Abraham memaparkan.
Selain itu lagi, pihak Mahesa meminta kepada PSA agar segera melakukan serah terima Unit ET1-0905 dan ET1-1205 kepada paling lambat 7 hari setelah homologasi. “Harapan kami tentunya pihak PSA dapat mengakomodirnya dalam revisi proposal perdamaian yang diajukan dalam rapat kreditur berikutnya,” kata Ardhiyasa menambahkan.
Sementara itu Bosni Tambunan, salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) mengatakan, saat ini masih dalam proses PKPU. Ia juga menambahkan jangka waktunya masih cukup panjang untuk diselesaikan. Oleh karena itu PKPU sebagai pengurus mengharapkan debitur untuk mendengarkan masukan-masukan dari para kreditur.
Bosni menyatakan hal tersebut untuk menanggapi apa upaya PKPU dengan adanya penolakan dan keberatan isi perdamaian dari pemilik apartemen Essence Darmawangsa. Ia mengatakan hingga saat ini upaya jalan tengah masih terbuka baik yang dilakukan pemilik apartemen Essence Darmawangsa dan PT. Prakarsa Semesta Alam (PSA).
"Jika debitur mengakomodir keinginan para kreditur kami optimis perdamaian dapat tercapai," tegasnya.
Sementara itu Yudho Sukmo Nugroho, kuasa hukum debitor sudah menjawab konfirmasi yang diajukan wartawan, Jumat (25/9/2020). Pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp (WA) hanya dibaca saja, tanpa ada merespons
Baca Juga
Polri Berhasil Fasilitasi Penempatan 1.575 Tenaga Kerja Baru Lewat…
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pasal 33 UUD 1945: Negara Harus…
Tanah Adat di Halmahera Timur Rusak Diduga Akibat Tambang Nikel,…
PT Bangkit Lakuliner Indonesia dan PT Ragam Pangan Madani Sepakati…
Profesi Kurator dan Pengurus Rentan Masalah Hukum, Calon Ketua Umum…
Industri Hari Ini

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:53 WIB
Semester I 2025, IIF Catat Pertumbuhan Laba Bersih 27%
Jakarta– PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) membukukan laba sebelum pajak sebesar Rp120,5 miliar dan laba bersih sebesar Rp85,3 miliar pada periode enam bulan tahun 2025, meningkat…

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:52 WIB
PINTU Hadirkan Imbal Hasil Fitur Flexi Earn Hingga 25 Persen
Pasar crypto terus memperlihatkan performa positifnya. Terbukti dengan Bitcoin (BTC) yang kapitalisasi pasarnya menyentuh $2.43 triliun mampu melewati Amazon dengan kapitalisasi pasar $2.38…

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:43 WIB
Pegadaian Media Awards Kembali Hadir, Siap-Siap Rebut Total Hadiah Ratusan Gram Emas!
PT Pegadaian dengan bangga mengumumkan kembali diselenggarakannya Pegadaian Media Awards 2025 (PMA 2025). Dengan mengusung tema besar ‘Bersama Pegadaian mengEMASkan Indonesia’, kompetisi…

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:25 WIB
Feraco Dukung Bahan Bangunan ber-SNI Dipromosikan dalam HBM Expo 2025
Mewujudkan sebuah bangunan yang layak, aman dan sehat, perlu memperhatikan standardisasi baik dalam penggunaan bahan bangunan yang berkualitas maupun proses membangunnya.

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:07 WIB
Hadirkan WiFi Managed Service untuk Tingkatkan Pengalaman Pelanggan di Dealer Mitsubishi Lampung
PT Lautan Berlian Motor, dealer Mitsubishi di Lampung, menggandeng Indibiz dari Telkom Indonesia untuk menghadirkan layanan WiFi Managed Service.
Komentar Berita