INDUSTRY.co.id - Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Prima Astera menyampaikan ada empat syarat Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Daerah.

Advertisement

Pertama, sebutnya, daerah tersebut merupakan daerah terdampak Covid-19. 

Lalu kedua, daerah tersebut memiliki program ekonomi daerah yang sejalan dengan PEN Nasional.

Advertisement

"Persyaratan pinjaman daerah yang pertama adalah daerah tersebut harus merupakan daerah yang terdampak Covid-19. Kedua memiliki program atau kegiatan Pemulihan Ekonomi Daerah yang mendukung program PEN Nasional yang secara garis besar dibagi 3 bagian yaitu kesehatan, jaring pengaman sosial atau bansos, ketiga untuk mendukung bangkitnya perekonomian," jelas Prima Astera pada virtual tentang Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah (Pemda), Jumat, (07/08) di Jakarta. 

Kemudian dikatakannya syarat ketiga adalah jumlah sisa pinjaman ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. 

Advertisement

"Ini sebenarnya ketentuan umum yang berlaku untuk semua pinjaman daerah, ada treshold 75%," tegasnya.

Adapun berikutnya syarat keempat adalah daerah harus memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5%. 

Advertisement