Pengalihan Nilai dan 'Kekuatan' Pancasila, karena Kepentingan Pemilik Modal

Oleh : Krishna Anindyo | Kamis, 30 Juli 2020 - 08:20 WIB

Webinar “Eksistensi Nilai Pancasila Ditengah Distraksi Cita Kebangsaan”
Webinar “Eksistensi Nilai Pancasila Ditengah Distraksi Cita Kebangsaan”

INDUSTRY.co.id - Sidoarjo - Pengalihan (distraksi) nilai-nilai Pancasila dalam sistem hukum, sistem pemerintahan (penyelengaraan negara atau penyelenggaraan pemerintahan), sistem peradilan, dan sisi positif dalam hal kemanusian, karena ada kepentingan pemerintah dan pemilik modal, mempengaruhi pembuatan undang-undang maupun peraturan perundangan terkait.

Demikian secara garis besar pemikiran narasumber pada Webinar tentang “Eksistensi Nilai Pancasila Ditengah Distraksi Cita Kebangsaan”, dengan Penyelengaraan Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial Univeristas Muhammadiyah Sidoarjo.

Di antaranya undang-undang dan RUU paling disoroti ialah UU ITE, UU Pers, UU KIP, UU Administrasi Kependudukan, UU Grasi, dan RUU HIP serta RUU Cipta Kerja (Omnibus Law). Dan sampai 2019, terdapat 263 permohonan pengujian undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Webinar dengan diikuti Rektor Univeristas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Hidayatulloh, M.Si, Dekan FBHIS Umsida, Wisnu D Setiyono, M.Si PhD, Noor Fatimah Mediawati, SH. MH, (Kaprodi Ilmu Hukum FBHIS), Rifai Ridlo Pahlevi, SH, MH (Ketua LKDH Umsida) dengan diikuti peserta secara nasional sesuai dengan  data pendaftaran peserta.

“Webinar ini diselenggarakan karena keprihatinan kita bersama, RUU HIP terjadi pro dan kontra di masyarakat. Dan Pancasila sebagai perjanjian yang Agung, semoga dapat dipertahankan,” ujar Wisnu D Setiyono melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Industry.co.id pada Kamis (30/7/2020).

Dipandu moderator Multazam SH, MKN, Dr. Hamdan Zoelva SH, MH, memberikan analisa bahwa eksistensi Pancasila ada yang salah pada penempatan dan ada pemaksaan. Ancaman lain, Pancasila tidak pada posisinya.

“Konsep yang berkembang dan prinsip dari sila-sila sudah baik, karena mampu mengatasi ideologi yang ada di dunia ini. Kenyataannya banyak RUU, justru nilai-nilai Pancasila jauh dari harapan,” tutur Hamdan.

Ahmad Riyadh UB P.hD memberikan pernyataan penutup bahwa banyak undang undang disusupi sebagai distraksi (pengalihan) nilai-nilai Pancasila karena kepentingan pemerintah dan kepentingan pemilik modal, mengabaikan kepentingan masyarakat.

Padahal, Presiden Joko Widodo bersama Tim Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) semestinya menjadi benteng terakhir memperpanjang eksistensi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dimana ketika proses pembuatan maupun ketika sudah ditetapkan jadi undang-undang.

Misalnya, kata Riyadh, sudah ditetapkan menjadi undang undang, ternyata tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Presiden dengan sungguh-sungguh dalam tempo singkat dapat mengganti dengan PERPU.

“Yang jelas, Pancasila sebagai kesepakatan para pendiri bangsa, san hadiah terbesar bangsa Indonesia dari umat Islam karena sepakat dengan Dasar Negara Pancasila. Oekha karena itu, seharusnya dijaga dengan baik dan tidak boleh ada upaya ingkar janji,” tuturnya.

Presiden, lanjutnya, menjadi benteng terakhir karena ketika sudah jadi undang-undang, ternyata ada distraksi terhadap Pancasila, segera menutup celah itu dengan segera membuat Peraturan Pengganti Undang undang (PERPU).

Demikian juga BPIP, semestinya aktif mengoreksi secara konstruktif produk undang-undang sejak proses, jika terdapat diatrasksi nilai-nilai Pancasila. Melaporkan kepada Presiden untuk diperbaiki.

Sementara itu, Prof Dr Aidul Fitricia SH, MHum,  menegaskan bahwa dalam sistem peradilan, potensi distraksi ada pada; (1) Hakim; (2) Jaksa, Polisi, dan Lapas; (3) Advokat dan mediator; (4) perangkat di pengadilan seperti panitera, juru sita, dan sekretaris.

Dalam hal kemandirian peradilan, sabagai amanat pasal 3 (1) bahwa “Dalam menjalankan  tugas  dan  fungsinya,  hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan”.  Juga amanat pasal 4 (1), bahwa; “1)Pengadilan  mengadili  menurut  hukum  dengan  tidak membeda-bedakan orang”.

Sedangkan dalam hal menegakkan hukum dan keadilan, maka harus memegang amanat pasal pasal 5, yaitu; (1)Hakim  dan  hakim  konstitusi  wajib  menggali,  mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.  (2)Hakim  dan  hakim  konstitusi  harus  memiliki  integritas dan   kepribadian   yang   tidak   tercela,   jujur,   adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. (3)Hakim dan hakim konstitusi wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Al Khanif SH, MA, LLM, Ph.D mengatakan bahwa demi kemanusian, keadilan dan persatuan, maka tidak bisa hanya menjadikan sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sila utama untuk dapat dipadukan dengan semua sila.

Tetapi, sila pertama dan sila kedua, “Kemanusian yang adil san beradab”, sebagai panduan atau menjadi rujukan dengan sila lain. Hal itu guna menjaga eksistensi Pancasila itu sendiri.

Sebab, menurutnya, pemerintah memiliki peranan penting dalam distraksi pandangan Islam di Indonesia, sehingga eksistensi Pancasila terjaga sesuai dengan kesepakatan nasional dan hak asasi manusia.

Mengenai bantuan asing terkait dengan pembangunan infrastruktur bangunan lembaga peradilan maupun sistem komputerisasi serta digitalisasi, Prof Aidul, melihat sepanjang hanya bantuan atau sumbangan murni tidak apa-apa. Tetapi sangat mencederai keadilan, jika sampai melakukan kontrol terhadap sistem peradilan.

“Yang penting jangan sampai konsep keadilan meninggalkan yang rentan,” ujarnya.

Kekhawatiran distraksi Pancasila pada masalah hukum, terutama bagi pencari keadilan, Riyadh menegaskan bahwa, apabila hakim dihadapkan dua pilihan antara kekuatan hukum dan kekuatan keadilan berdasarkan kebenaran, maka putusan hakim wajib memilih memihak atau memutuskan pada keadilan.

Narasumber dan peserta sepakat bahwa pengalihan (distraksi) nilai-nilai Pancasila, sebagai Dasar Negara, sebagai sumber dari segala sumber hukum, juga kekuatan pemersatu bangsa, karena kepentingan elit politik dan elit pemerintah serta pemilik modal.

“Oleh karena itu para wakil rakyat, jangan dipilih rakyat, kemudian mengkhianati kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menparekraf Sandiaga Uno membuka Road to Run for Independence (RFID) 2024 yang diigelar untuk peringati Hari Kartini

Jumat, 26 April 2024 - 23:19 WIB

Gelorakan Gaya Hidup Sehat di Kalangan Perempuan, RFID Kembali Digelar di Hari Kartini

Road to RFID 2024 ini diadakan dengan mengambil momentum Hari Kartini yang jatuh pada 21 April, dengan misi menggelorakan kembali semangat dan gaya hidup sehat di kalangan kaum perempuan

Penandantanganan kerja sama Singapore Tourism Board dan GDP Venture yang manfaatkan teknologi AI.

Jumat, 26 April 2024 - 22:52 WIB

Lanjutkan Kemitraan, Singapore Tourism Board dan GDP Venture Manfaatkan Teknologi AI

Kolaborasi strategi pemasaran yang komprehensif dan unik ini memanfaatkan kekuatan berbagai perusahaan dalam portofolio GDP Venture untuk meningkatkan kesadaran sekaligus mendorong pertumbuhan…

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…