Anis: RUU Cipta Kerja Mereduksi Kewenangan BPK, Sangat Membahayakan

Oleh : Krishna Anindyo | Senin, 27 Juli 2020 - 15:15 WIB

 Demo Buruh Tolak RUU Omnibus Law (foto Detik.com)
Demo Buruh Tolak RUU Omnibus Law (foto Detik.com)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang diajukan oleh Pemerintah, yang saat ini sedang dalam tahapan pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI diprediksi akan merubah banyak sekali peraturan yang ada. Pasalnya RUU ini akan merevisi 79 Undang-undang yang sudah ada. Salah satu peraturan yang diusulkan dalam RUU Ciptaker yakni mengenai investasi pemerintah pusat.

Nantinya investasi itu tidak hanya dikelola oleh Kementerian Keuangan, akan tetapi juga dikelola oleh Lembaga Investasi sebagaimana terdapat dalam Pasal 146 Ayat 2 Poin b pada RUU Ciptaker tersebut. Padahal selama ini, diketahui investasi pemerintah pusat dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Munculnya pasal tersebut diikuti oleh pasal selanjutnya, yang berbunyi “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Lembaga dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” bunyi Pasal 153 aturan yang sama. Pasal ini akan merevisi UU Nomor 15 tahun 2006 Pasal 6 Ayat (1) yang memuat tentang tugas BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta Pasal 9 Ayat (1) tentang wewenang BPK.

“Semangat kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja melalui omnibus law bukan berarti menghilangkan prinsip tata kelola yang baik. BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas dan mandiri tidak boleh dikesampingkan,” tutur Anggota Baleg DPR RI Anis Byarwati melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Industry.co.id pada Senin (27/7/2020).

“Secara konstitusi sangat jelas, eksistensi BPK ditujukan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel demi mendukung tercapainya tujuan bernegara. Selama ini  investasi pemerintah pusat dikelola oleh Kementerian Keuangan di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sehingga pengelolaannya  dapat diperiksa langsung oleh BPK,” ujarnya.

Anis juga mengkritisi Pasal 146 Ayat 2 Poin b RUU Ciptaker yang menyebutkan bahwa investasi pemerintah pusat juga dikelola oleh Lembaga Investasi dan Lembaga tersebut hanya diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), bukan oleh BPK secara langsung (Pasal 153).

“Kewenangan BPK yang tereduksi dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, tentu sangat membahayakan,” pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ditjen PKH Kementan kordinasi cegah virus dampak kematian Kerbau

Sabtu, 20 April 2024 - 15:46 WIB

Kementan Sigap Tangani Kasus Kematian Ternak Kerbau Pampangan di Sumsel

Beberapa waktu lalu telah terjadi kasus kematian ternak kerbau pampangan di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Kasus ini tercatat mulai tanggal 15 Maret hingga 6 April 2024, terutama di Desa…

BNI apresiasi Thomas dan Uber Cup

Sabtu, 20 April 2024 - 13:52 WIB

Indonesia Juara di All England dan BAC, BNI Apresiasi dan Dukung Tim Thomas & Uber Cup

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi gemilang para atlet bulu tangkis Indonesia dalam dua turnamen bergengsi, All England 2024…

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…