Forum Komunikasi Alumni Kanisius dan FE UI Soroti Kejanggalan Berkas Perkara Perbankan Ex-Pegawai Bank Permata

Oleh : Kormen Barus | Selasa, 21 Juli 2020 - 19:45 WIB

Forum Komunikasi Alumni SMA Kanisius angkatan 1983 (CC83) dan Alumni FEUI 1983 (FEUI83). Kuasa Hukum Ardi, Didit Wijayanto Wijaya (baju biru)
Forum Komunikasi Alumni SMA Kanisius angkatan 1983 (CC83) dan Alumni FEUI 1983 (FEUI83). Kuasa Hukum Ardi, Didit Wijayanto Wijaya (baju biru)

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Forum Komunikasi Alumni SMA Kanisius angkatan 1983 (CC83) dan Alumni FEUI 1983 (FEUI83) merasa prihatin dengan nasib Ardi Sedaka yang merupakan rekan alumni. Ardi adalah mantan Client Relationship Head Bank Permata yang saat ini menjadi salah satu dari 8 (delapan) orang terdakwa dalam perkara tindak pidana perbankan yang didakwa dengan Pasal 49 Ayat 2b juncto 55 KUHP ayat pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Teman-teman alumni CC83 dan FEUI83 saat ini menggalang persatuan untuk mencari keadilan buat rekan mereka Ardi Sedaka yang sudah sejak bulan Juni 2020 berada dalam tahanan Rutan Bareskrim," ujar Juru Bicara Forum Komunikasi Alumni SMA Kanisius angkatan 1983 sekaligus Kuasa Hukum Ardi, Didit Wijayanto Wijaya SH MH SE ak CA MBA di Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).

Kasus yang diduga melibatkan Ardi kata Didit tengah bergulir di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun menurut Didit, sidang perkara tindak pidana perbankan dimaksud diduga banyak kejanggalan pada berkas perkara penyidikan yang terungkap di persidangan. Selain itu terdapat cacat formil dari Surat Dakwaan.

Lanjut Didit, kejanggalan berkas perkara penyidikan yakni saksi Pelapor AKP Karta adalah penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) dengan membuat Laporan Model A, yang artinya laporan tersebut dibuat berdasarkan temuan dari anggota Polri sendiri. Menurut Didit, laporan Model A tersebut ternyata hanya berdasarkan gelar perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang menyidik perkara pembobolan Bank Permata oleh PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL) dengan plafon kredit senilai Rp1,6 triliun dan menyisahkan outstanding kredit sebesar kurang lebih Rp750 miliar.

Akan tetapi kata Didit, dalam laporan tidak tercantumkan siapa Terlapor, dan pasal yang dilaporkan adalah Pasal 49 Ayat 1 dan 2 UU Perbankan, serta Pasal 3,4 dan 5 UU Pencucian Uang, serta hanya berdasarkan asumsi atau indikasi terjadinya tindak pidana. Padahal Pasal 49 Ayat 1 (a/b/c) dan Ayat 2b merupakan delik formil atau hanya merupakan suatu perbuatan dari pejabat bank saja yang tidak ada dan tidak mungkin dilakukan pencucian uang, yang menunjukkan sudah sangat jelas laporan yang dibuat adalah dipaksakan, rekayasa, dan sangat tidak masuk akal.

"AKP Karta selain jadi Saksi Pelapor ternyata juga menjadi Penyidik perkara pidana ini, hal yang pernah dikatakan oleh Ahli Arbijoto adalah "abuse of power" dalam persidangan perkara pidana yang berbeda beberapa tahun silam; dan bahkan dalam perkara pidana lainnya, Mahkamah Agung membebaskan terdakwa karena saksi yang ada hanyalah saksi penangkap dari kepolisian, karena saksi penangkap juga merupakan bagian dari penyidik yang mempunyai benturan kepentingan dan tidak memiliki kualitas sebagai saksi sesuai Hukum Acara Pidana," tegasnya.

Selain itu kata Didit, saksi Adief Razali dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan bahwa indikasi yang terjadi berdasarkan hasil pemeriksaan tahunan terhadap Bank Permata atas rekening debitur MJPL ini hanya ditemukan indikasi double financing di bank BCA, dan diperoleh kabar juga di Bank Mandiri, namun pada kedua bank tersebut tidak menjadi permasalahan hukum.

"Berbeda dengan yang terjadi di Bank Permata, para mantan karyawannya menjadi pesakitan, dan tidak ada rekomendasi dan atau audit investigatif yang dilakukan oleh OJK terhadap Bank Permata khususnya atas rekening debitur MJPL," katanya.

Dikatakan Didit, untuk Pasal 49 Ayat 2b UU Perbankan diperlukan terlebih dahulu adanya Surat Pembinaan, Surat Teguran, dan apabila bank tidak menetapkan langkah-langkah perbaikan maka OJK melakukan pemeriksaan terlebih dahulu yang terhadap Bank Permata untuk menentukan siapa pejabat bank yang melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 49 Ayat 2b tersebut. "Bahwa pihak ketiga / umum tidak bisa membuat laporan atas dugaan pelanggaran Pasal 49 Ayat 2b, yang secara jelas jika ada pihak selain OJK membuat laporan maka menjadi tidak masuk akal, karena "berdasarkan apa atau tahu darimana ada pejabat Bank Permata melakukan pelanggaran Pasal 49 A2b UU Perbankan tersebut?," tegasnya.

 Sementara kejanggalan yang terungkap dalam persidangan kata Didit, saksi-saksi yang lain, sebanyak 14 (empat belas) orang yang dihadirkan ternyata menyatakan tidak tahu perbuatan pidana apa yang dilakukan oleh Ardi Sedaka sehubungan dengan dakwaan Pasal 49 Ayat 2b UU Perbankan, selain hanya mengetahui adanya pemalsuan yang dilakukan oleh MJPL ketika melakukan pembobolan Bank Permata. "Ini jelas merupakan suatu kejanggalan karena keterangan saksi merupakan alat bukti utama dalam hukum acara pidana (pembuktian), apabila ternyata tidak ada saksi, mau kemana keadilan di negara kita ini?," tanyanya.

Dijelaskan Didit, ternyata Ardi Sedaka didakwa melakukan pelanggaran kebijakan / aturan internal Bank Permata berupa "trade checking" dan juga karena "tidak adanya Surat Permohonan Kredit" yang diajukan oleh debitur, padahal ketentuan tersebut hanya merupakan aturan internal Bank Permata berdasarkan SK Direksi Bank Permata yang bisa kapanpun diganti secara internal, dan BUKAN peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi bank, sesuai dengan unsur terakhir dari Pasal 49 Ayat 2b dimaksud. "Ketentuan mengenai “trade checking” tersebut tidak diatur dalam Peraturan Bank Indonesia atau Peraturan OJK manapun," imbuhnya.

Selain itu kata Didit, pihaknya menemukan kejanggalan dalam surat dakwaan. Kata Didit, Jaksa penuntut umum di dalam Surat Dakwaannya mencantumkan peraturan KEWAJIBAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKSANAAN PERKREDITAN BANK BAGI BANK UMUM (Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR tahun 1995), yang ternyata telah digantikan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 tentang "Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum. "Dalam hal ini, apakah bisa mendakwa orang dipersidangan peradilan pidana dengan peraturan yang telah DALUARSA dan atau diterbitkan Peraturan penggantinya?," tamyanya.

"Ternyata masih ada serangkaian ketidakcermatan Surat Dakwaan yakni, R dan A (keduanya adalah ex-direksi Bank Permata) dikatakan dalam berkas penuntutan terpisah, padahal berkas perkara keduanya bahkan belum dinyatakan P-21 oleh pihak kejaksaan yang artinya belum ada pelimpahan tahap 2, masih dalam tahap PENYIDIKAN. Pasal yang tercantum dalam Surat Dakwaan secara lengkap adalah: pasal 49 ayat 2b UU Perbankan jo pasal 55 KUHP ayat jo pasal 64 ayat 1 KUHP, terlihat ketidakcermatan dalam surat dakwaan karena Pasal 55 KUHP terdiri dari ayat 1 ke-1 dan ke-2 serta ayat 2 yang artinya harus jelas para terdakwa dibidik dengan pasal 55 KUHP ayat yang mana?," tambahnya.

Didit menegaskan, alangkah naif dan sangat ironis, Bank Permata kebobolan dan pengurus MJPL sudah dipidana namun ternyata ex-karyawan Bank Permata dianggap dengan sengaja tidak melakukan langkah-langkah untuk memastikan ketaatan bank terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi bank. Padahal penerapan Pasal 49 Ayat 2b, adalah apabila bank melakukan pelanggaran ketentuan dari otoritas maka harus terlebih dahulu memperoleh teguran dan pembinaan terlebih dahulu.

"Setidaknya 3 (tiga) kali peringatan, dan apabila bank tidak mematuhinya, barulah OJK melakukan investigasi untuk menerapkan Pasal 49 Ayat 2b UU Perbankan, karena UU Perbankan diterapkan berdasarkan asas ultimum remedium, yaitu penerapan administratif penal sebelum penerapan pemidanaan, dan wajib meminta keterangan dari OJK sebagai pihak yang paling memahami regulasi (Das sollen) dan paling memahami penerapan (Das sein) suatu regulasi dalam delik tindak pidana perbankan," katanya.

Selain itu terdapat dokumen CDO (Cease and Desist Order) yang diterbitkan oleh OJK selaku pengawas perbankan, yang secara tegas menjelaskan hal ini dan terdapat pula SKB (Surat Kesepakatan Bersama) antara OJK dan Polri yang seharusnya wajib dipatuhi oleh para pihak, bahwa penyidikan atas pelanggaran tipibank yang terjadi di suatu bank adalah kewenangan dari OJK kecuali tertangkap tangan atau berdasarkan pengembangan dari kasus lainnya.

"Akan terjadi ketakutan dan paranoia dari para bankir untuk memberikan persetujuan kredit sebagai akibat akan direkayasa kriminalisasi oleh debitur nakal yang telah membobol bank atau oleh oknum penegak hukum, dan akan terjadi moral hazard karena tidak adanya itikad baik terhadap atau adanya pemberian informasi yang menyesatkan kepada lembaga perbankan," tambahnya.

"Dakwaan terhadap Ardi Sedaka (dan kawan-kawan) jelas sangat dipaksakan dan diterapkan dengan atau secara keliru berdasarkan pemahaman umum, bukan berdasarkan pemahaman dari pihak yang paling memahami peraturan perbankan dan penerapannya yakni OJK, dan akan menjadi preseden yang buruk bagi dunia peradilan dan sistem operasional perbankan karena menimbulkan ketakutan dalam penyaluran kredit," tukasnya. (Breakingnews)

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…

IFG Life

Sabtu, 20 April 2024 - 09:48 WIB

Sambut Hari Konsumen Nasional, IFG Life Tegaskan Komitmen Customer-Centric

Menyambut Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April 2024, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) kembali menekankan komitmen perusahaan untuk senantiasa memprioritaskan konsumen (customer-centric)…

Property Guru Awards 2024 kembali digelar

Sabtu, 20 April 2024 - 09:16 WIB

PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Memperkenalkan Kategori Baru

PropertyGuru Indonesia Property Awards adalah bagian dari rangkaian PropertyGuru Asia Property Awards regional, yang memasuki tahun ke-19 pada tahun 2024.