INDUSTRY.co.id - Surabaya, Issue Resolusi Parlemen Uni Eropa bahwa minyak sawit adalah penyebab deforestasi, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kerusakan lingkungan mendapat respon dari Kementerian Perindustrian RI.
Saat ini Kemenperin sedang mengkaji dampak Resolusi Parlemen Uni Eropa terhadap pertumbuhan industri hilir. Pengaruh jangka pendek adalah timbulnya ciytra negatife yang akan menyebabkan pengaruh jangka panjang berupa hambatan perluasan pangsa pasar ekspor hingga stagnasi kinerja industri hilir dalam negeri.
"Kami telah berpartisipasi secara lintas Kementerian dalam rangka menyiapkan narasi tunggal posisi Pemerintah RI yang berisi fakta-fakta perkebunan dan industri kelapa sawit untuk mengadvokasi tuduhan tersebut," ungkap Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto di Surabaya (17/4/2017).
Panggah menambahkan, pada bulan Mei 2017 akan dilakukan Ministerial Mission Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) untuk promosi atau advokasi ke komisi Uni Eropa sekaligus menyampaikan fakta bahwa industri perkelapasawitan hulu-hilir Indonesia telah memenuhi Indonesian Suistaineble Palm Oil (ISPO) dan Roundtable Suistanable Palm Oil (RSPO).
Kemenperin berpandangan bahwa rencana Parlemen Uni Eropa menghentikan konsumsi Biodiesel sawit pada tahun 2020, akan membawa dampak bagi Uni Eropa sendiri karena supply biofuel yang paling murah hanya dari minyak sawit.
Sementara itu, Indonesia sedang berjuang untuk memenangkan sengketa Dispute Settlement Body World Trade Organization (DSB-WTO), melalui perumusan posisi substansi dan perhitungan biaya produksi yang transparan untuk mematahkan argumen Uni Eropa dalam pemberlakuan Bea Masuk Anti Dumping Biodiesel asal Indonesia.
"Kami terlibat aktif dalam perumusan substansi posisi runding Indonesia, memberikan masukan mengenai aspek teknis perhitungan biayta produksi yang akan dibahas dalam Second Substantive Meeting pada bulan Juli mendatang," terang Panggah.
Disisi lain, Kemenperin sedang menginisiasi pembentukan konsorsium riset yang terakreditasi dan kredibel untuk memverifikasi temuan European Food Safety Authority (EFSA) mengenai kandungan zat yang diduga karsinogenik 3-MCPD dan GE. Kemenperin disini akan bertindak sebagai Koordinator Teknis.
Tujuan akhir konsorsium riset untuk menyusun Best Practice industri pengolahan minyak nabati yang bertujuan meminimalkan timbulnya 3-MCPDE dan GE dengan pendekatan teknologi dan rekayasa proses produksi.
"Sumber daya riset nasional untuk mitigasi kandungan senyawa 3-MCPDE dan GE akan ditanggung BLU BPDP kelapa sawit bersama pelaku usaha industri," tutup Panggah.