INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kemarin KPK melakukan Rapat Tertutup dengan DPR. Berkenaan dng itu perlu dikemukakan hal sbb:          

Advertisement

1. Tindakan rapat tertutup itu potensial dikualifikasi telah melanggar prinsip penting di dalam UU KPK yg melanggar azas keterbukaan

2. Jika tindakan itu nekad dilakukan maka harus ada alasan yg sangat kuat yg harus dijelaskan secara terbuka kenapa harus dilakukan secara tertutup. Ini perlu dilakukan agar tidak terjadi fraud dn konflik kepentingan.

Advertisement

3. Fakta ini makin menjelaskan perbedaan yg sangat fundamental antara Pimpinan KPK saat ini dengan banyak periode kepemimpinan KPK sebelumnya yang nyaris menabukan rapat tertutup seperti ini.

4. Pertemuan secar tertutup bukan hanya menimbulkan tudingan miring saja tapi pertanyaan di publik, apakah  rezim KPK saat ini tengah bersekutu dan dibayangi kuasa kegelapan?

Advertisement

5. Diharapkan agar Pimpinan KPK menghentikan segala tindakan yg potensial dituduh sebagai "bersenda gurau" krn akan bisa kian menggerus kepercayaan publik pada lembaga KPK.

Menyadari dan insyaf pada amanah yang berat yg harus ditanggung Pimpinan KPK, jauh lebih bermakna bagi upaya pemberantasan korupsi

Advertisement

Bambang Widjojanto:Aktivis Hak Azazi Manusia