INDUSTRY.co.id - Jakarta, Melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 triliun untuk stimulus bagi koperasi melalui skema Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). 

Advertisement

Langkah tersebut sebagai upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi di sektor UMKM yang mengalami tekanan akibat pandemi. 

Namun, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menilai kebijakan tersebut perlu didukung dengan penguatan kinerja dan pengawasan penyelenggaraan koperasi, terutama Koperasi Simpan Pinjam.

Advertisement

“Wabah pandemi juga memukul kelangsungan usaha koperasi hingga menekan likuiditas dan menghambat ekspansi bisnis. Padahal koperasi berperan penting untuk menyokong pelaku UMKM yang terdampak pandemi, apalagi para pelaku usaha yang berada di daerah pedesaan dengan akses terbatas terhadap lembaga pendanaan perbankan,” kata Puteri melalu keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Sabtu sore (27/6).

Untuk itu, Puteri mendorong Pemerintah dan otoritas terkait untuk terlebih dahulu memperkuat pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan koperasi secara komprehensif agar menjamin perlindungan nasabah. 

Advertisement

Hal tersebut lantaran banyaknya kasus koperasi yang menghimpun dana masyarakat menyerupai perbankan serta menawarkan investasi berbunga tinggi (shadow banking) dan praktik pinjaman kelompok secara ilegal atau ‘bank emok’ ilegal. 

Dikatakan Putri, praktik ilegal tersebut dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan nasional. 

Advertisement

"Banyak masyarakat di dapil saya yang terjerat praktik ‘bank emok’ ilegal. Selain karena terbatasnya akses permodalan, ketergantungan terhadap ‘bank emok’ ilegal juga disebabkan akibat kurangnya pemahaman masyarakat membedakan produk keuangan yang berizin OJK. Oleh karena itu, sosialisasi dan pendampingan menjadi penting untuk menciptakan ekosistem keuangan yang baik di daerah,” tutup Puteri.

Perlu diketahui, saat ini pemerintah tengah menghentikan sementara pemberian izin usaha koperasi simpan pinjam selama tiga bulan sejak Mei lalu. Penghentian itu untuk mengevaluasi kinerja setiap koperasi serta memberikan ruang untuk melakukan reformasi dan konsolidasi kelembagaan.