INDUSTRY.co.id - Jakarta - Jika anda ditanya, kegiatan apa saja yang dapat dilakukan seseorang sepanjang periode pandemik penyakit virus Corona (Corona Virus Desease-19/Covid-19) yang telah berlangsung 2-3 bulan terakhir ini, maka rata-rata jawabannya adalah hanya berupa kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan di rumah. Itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat demi mengantisipasi meluasnya pandemik tersebut.
Pada prinsipnya, PSBB itu membatasi langkah atau kegiatan setiap orang untuk saling bertemu satu sama lainnya. Sepanjang ada kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan di rumah, maka para karyawan banyak yang memanfaatkan berbagai media online berbasis digital untuk bekerja dari rumah (Working From Home/WFH). Itu dilakukan sebagai wujud dari kewajiban dan tanggung jawab kepada perusahaan tempat mereka bekerja.
Sekarang, bagaimana menurut anda jika ada sebuah rencana untuk segera memiliki rumah bersubsidi yang diharapkan dapat terwijud pada tahun ini, tetapi kandas karena pandemik yang terjadi saat ini? Jika itu terjadi karena tidak tahu atau tidak mengerti apa yang harus dilakukan untuk mewujudkannya, maka rencana tersebut terancam batal sehingga kesempatan memiliki rumah menjadi tertunda. Tentunya, sangat disayangkan waktu yang terbuang begitu saja untuk memiliki rumah idaman yang bersubsidi, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau biasa disebut sebagai ‘rakyat kecil’.
Keterbatasan informasi seperti itu dialami oleh rakyat kecil berpenghasilan rendah, seperti Pram dan istrinya, Reni, yang berniat segera memilki rumah bersubsidi. Mereka berdua merupakan salah satu contoh MBR yang merencanakan pembelian rumah bersubsidi di masa pandemik Covid-19 ini. Karena itu, kedua orang itu senantiasa berupaya mencari informasi sebanyak mungkin mengenai cara-cara memiliki rumah bersubsidi. Akan tetapi, peraturan PSBB membatasi upaya mereka mencari dan mengakses informasi tersebut. Akibatnya, mereka tidak dapat melakukan pertemuan-pertemuan dengan berbagai pihak untuk memperoleh informasi mengenai cara-cara memiliki rumah bersubsidi tersebut.
Mereka berdua hampir putus asa karena kesulitan memperoleh informasi tersebut. Tapi untunglah Reni, sang istri, pada akhirnya menemukan aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) ketika browsing internet melalui ponsel pintar (smartphone) miliknya. Dari media online tersebut, Reni mengetahui bahwa aplikasi itu dapat diunduh melalui Google Play Store. Dengan aplikasi SiKasep, Reni dan suaminya memperoleh banyak informasi mengenai berbagai cara memiliki rumah bersubsidi beserta sistem pembayarannya.
Akhirnya, mereka berhasil mengakses cara-cara untuk memiliki rumah bersubsidi. Kendati hanya lewat jalur online, tetapi mereka berdua optimistis bahwa pengajuan yang mereka lakukan untuk memiliki sebuah rumah bersubsidi dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tersebut bakal disetujui oleh pihak yang terlibat dalam penyaluran kepemilikan perumahan dan juga pihak yang terlibat dalam menentukan model pembiayaannya. Kedua orang tersebut bersyukur karena teknologi informasi sangat memegang peranan penting dalam kehidupan modern saat ini, terutama di masa pandemik Covid-19.
Mereka bersyukur karena pemerintah jauh hari sebelumnya sudah mempersiapkan pemanfaatan teknologi informasi tersebut untuk mempercepat proses penyaluran perumahan bersubsidi kepada rakyat kecil. Itu dibuktikan ketika Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui institusi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) meresmikan penerapan aplikasi SiKasep pada 19 Desember 2019. PPDPP adalah satuan kerja non eselon di bawah Kementerian PUPR yang memiliki tugas utama menyalurkan dan mengelola dana investasi pemerintah untuk pembiayaan perumahan bagi rakyat.
Melalui penerapan aplikasi ini, penyaluran FLPP diharapkan dapat lebih transparan, cepat, tepat serta akuntabel. Kondisi tersebut bertujuan agar semua pihak khususnya bank penyalur dan pihak pengembang dapat dengan mudah menyalurkan berbagai rumah, termasuk rumah bersubsidi. Sementara, pihak MBR bisa memiliki rumbah bersubsidi secara lebih mudah pula. Itu karena aplikasi tersebut menghubungkan antara pemerintah, bank penyalur dan pengembang perumahan secara online dengan sistem host to host.
Dengan aplikasi SiKasep, Pram cukup mengunduh aplikasi itu serta mendaftarkan data dirinya secara online. Dengan demikian, pihak PPDPP nantinya akan memeriksa keabsahan data tersebut. Jika memang belum pernah memperoleh subsidi perumahan, maka MBR yang bersangkutan dapat langsung memilih rumah di aplikasi tersebut.
Beberapa waktu lalu, Arief Sabaruddin, Direktur Utama PPDPP, mengungkapkan, aplikasi SiKasep tersebut juga terhubung dengan Kementerian Dalam Negeri melalui data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). “Kondisi itu yang membuat data real time dapat langsung diketahui MBR yang mendaftar. Untuk keamanannya, aplikasi tersebut juga diverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” tegas Arief.
Arief mengemukakan, aplikasi SiKasep dapat mendorong proses pengajuan FLPP menjadi lebih transparan. Itu untuk menghindarkan adanya penipuan penawaran rumah murah karena semuanya harus terdaftar secara terperinci dan diverifikasi dengan teliti. “Contohnya, pengembang harus mendaftarkan seluruh proyeknya dari sejak masih berupa tanah kavling hingga proses pembangunannya. Semuanya itu dapat dipantau dalam aplikasi SiKasep tersebut,” jelas Arief.
Di samping itu, menurut Arief, aplikasi SiKasep dapat digunakan para calon pemilik rumah bersubsidi untuk mengajukan permohonan FLPP secara langsung kepada bank yang diinginkan. Para pengguna secara real time juga dapat memeriksa proses pengajuan KPR bersubsidi tersebut. Dengan demikian, para calon pemilik rumah bersubsidi juga dapat dengan mudah memilah-milah dan memilih berbagai produk hunian yang diinginkan, serta mengamati hingga sejauh mana perkembangan yang dilakukan para pengembang properti (developer) terhadap produk-produk hunian yang mereka inginkan.
Kendati pandemik Covid-19 masih terus berlangsung, pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR tetap konsisten berupaya mencari berbagai solusi untuk mengantisipasi blacklog hunian. Banyak yang berharap agar pandemik ini akan segera berakhir sehingga kehidupan normal dapat berjalan kembali seperti semula. Akan tetapi, era setelah berlalunya pandemik tersebut cenderung disebut sebagai era new normal. Itu bukan berarti segenap umat manusia akan kembali ke dalam kehidupan normal sama seperti yang terjadi sebelum pandemik melanda, tetapi mereka kembali hidup ke dalam kehidulan normal dengan berbagai tananan baru serta kebiasaan-kebiasaan baru yang menjadi standar kehidupan sehari-hari, misalnya kebiasaan untuk memakai masker penutup hidung dan mulut serta kebiasaan untuk senantiasa mencuci tangan dan hidup bersih, bahkan mungkin kebiasaan untuk menghindari berbagai kegiatan pertemuan yang tidak efektif.
Untuk menyongsong era baru seperti itu, Kementerian PUPR dalam hal ini akan terus berupaya mengedepankan konsep bisnis melalui penggunaan teknologi informasi (TI) di bidang pembiayaan perumahan. Itu terungkap dalam acara halal bihalal virtual antara pihak Kementerian PUPR dengan Asosiasi Pengembang Real Estate Indonesia (REI) dan Bank Tabungan Negara (BTN) di Jakarta, Kamis (04/06/2020),
Dalam acara tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menegaskan, inti dari konsep new normal adalah mengurangi kontak fisik dan beralih dengan konsep digitalisasi sehingga dapat mengurangi berbagai pertemuan yang tidak efektif. Demikian pula di bidang hunian atau perumahan, Basuki mengungkapkan agar seluruh pihak terkait perlu segera melakukan penyesuaian dengan konsep new normal tersebut, seperti transaksi dan penandatanganan akad perumahan yang dapat dilakukan secara digital dan berkekuatan hukum.
Sejak awal 2020, tepatnya sebelum pandemik Covid-19, Kementerian PUPR melalui PPDPP telah menerapkan aplikasi SiKasep dan SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) untuk menyediakan dan menyalurkan perumahan bagi masyarakat. Dalam kedua aplikasi tersebut, pemerintah mempertemukan antara ketersediaan pasokan hunian yang disediakan pihak pengembang (supply) dengan kebutuhan hunian yang diperlukan masyarakat (demand).
“Aplikasi SiKasep diharapkan dapat memenuhi kebutuhan perumahan generasi milenials secara cepat melalui kemudahan informasi dalam memilih dan membeli rumah yang mereka minati. Aplikasi tersebut juga diharapkan dapat membuat MBR tidak lagi menjadi obyek, tetapi menjadi subyek dalam hal penyediaan perumahan,” jelas Basuki.
Untuk menindaklanjuti pernyataan Menteri PUPR tersebut, Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin, menegaskan bahwa PPDPP telah siap menjalankan amanah tersebut. Karena itu, sejak Senin (08/06/2020), aplikasi SiKasep telah disinergikan secara host to host dengan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan untuk memproses verifikasi data penyaluran bantuan pembiayaan perumahan Subsidi Selisih Bunga (SSB). Sejak saat itu, aplikasi SiKasep telah melakukan verifikasi terhadap 2.477 data debitur SSB.
“Ke depan, aplikasi SiKasep tidak hanya berfungsi untuk FLPP saja. Pasalnya, PPDPP akan terus mengembangkan dan mensinergikan seluruh bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah dalam aplikasi tersebut. Itu sesuai dengan instruksi Bapak Menteri PUPR,” jelas Arief.
Menurut data PPDPP per 12 Juni 2020, sebanyak 167.835 masyarakat telah terdaftar sebagai user calon debitur SiKasep, dimana sebanyak 63.414 masyarakat diantaranya telah lolos subsidi checking dan sebanyak 66.633 masyarakat lainnya telah menerima FLPP.
Sementara per 12 Juni 2020, total dana pemerintah yang disalurkan melalui FLPP tercatat mencapai Rp6,73 triliun untuk 66.663 unit rumah. Total dana yang disalukan tersebut telah mencapai 65 persen dari total penyaluran dana pemerintah melalui FLPP yang dianggarkan sebesar Rp11 triliun, terdiri dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2020 sebesar Rp9 triliun dan pengembalian pokok yang nilainya mencapai Rp2 triliun, untuk 102.500 unit rumah pada 2020.
Dengan demikian, total dana pemerintah yang disalurkan melalui FLPP sejak 2010 hingga per 12 Juni 2020 tercatat sebesar Rp51,1 triliun untuk 722.235 unit rumah. (Abraham Sihombing)