Kabar Gembira, Menkeu Sri Mulyani Bakal Gelontorkan Insentif Pajak Sebesar Rp123,01 Triliun untuk Dunia Usaha
Oleh : Candra Mata | Kamis, 04 Juni 2020 - 20:12 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (foto Tempo)
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Pemerintah akan mendukung dunia usaha bertahan dari dampak COVID-19 dengan memberikan insentif perpajakan mencapai Rp123,01 triliun.
Menkeu Sri Mulyani merinci, pertama, insentif perpajakan untuk dunia usaha berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk 1.062 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
"Total PPh 21 yang ditanggung pemerintah Rp25,6 triliun," jelas Sri Mulyani melalui video confrence di Jakarta usai ratas dengan Presiden Jokowi Kamis (4/6).
Lalu berikutnya kedua adalah PPh Final UMKM sebesar 0,5% ditanggung pemerintah.
Ketiga, pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk 431 KLU yang impor bahan baku, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (WP KITE) dan WP Kawasan Berikat.
Keempat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% untuk 846 KLU, dari manufaktur hingga jasa baik untuk WP KITE dan WP Kawasan Berikat.
Kelima, pengembalian pendahuluan PPN untuk 431 KLU, WP KITE dan WP Kawasan Berikat.
Dan terakhir Keenam, penurunan Tarif PPh Badan 3% dari 25% menjadi 22%.
Komentar Berita