INDUSTRY.co.id - Jakarta - Dalam menangani pandemi virus corona atau Covid-19, pemerintah Indonesia memilih menggunakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Daerah yang ingin menerapkan PSBB harus mendapat restu dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
Daerah pertama yang mendapat lampu hijau untuk melaksanakan PSBB adalah Provinsi DKI Jakarta.
Penerapan PSBB di Ibu Kota tertuang dalam Peraturan Gubernur No 35/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang mulai berlaku 10 April 2020.
Dalam pasal 3 ayat (3), Gubernur Anies Rasyid Baswedan menginstruksikan kepada warga untuk melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBR) dan menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Kemudian pada ayat (4) tertulis pembatasan aktivitas luar rumah yang dibatasi adalah kegiatan belajar/mengajar di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, aktivitas keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial-budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
"Bapak Gubernur DKI telah melaporkan kepada Presiden tentang hasil yang dicapai selama pelaksanaan PSBB. Saat ini telah mengalami flat dan kita doakan semoga tidak terlalu banyak kasus positif yang terjadi. Ini diakibatkan karena PSBB yang telah berjalan dengan baik," kata Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kemarin.
Data menunjukkan setelah penerapan PSBB kasus corona memang masih bertambah. Pada 10 April, total pasien positif corona di Jakarta adalah 1.810 orang dan pada 27 April bertambah menjadi 3.950 orang.
Namun jika dilihat dari persentase pertumbuhan kasus secara harian, terlihat penerapan PSBB memberi dampak yang sangat signifikan. Sepanjang 12 Maret-10 April, rata-rata kenaikan kasus harian adalah 15,36%. Pada 11 April-17 April, reratanya menurun drastis menjadi 4,54%.
Sedianya PSBB di Jakarta berakhir pada 23 April. Namun Anies menerbitkan Keputusan Gubernur No 412/2020 yang memperpanjang masa pemberlakuan PSBB hingga 22 Mei.
"Biasanya selama minggu-minggu sebelumnya, angka itu (penambahan kasus baru) bisa sampai 50 bahkan lebih dari 50 per hari. Dalam beberapa hari terakhir ini di kisaran 30-an sampai 40-an, bahkan pernah di 29 selama dua hari berturut-turut," kata Anies.
"Apakah ini perlambatan sementara? Apakah ini tren permanen? Nanti kita harus pantau. Mudah-mudahan ini tren permanen, artinya sudah mulai turun," papar Anies belum lama ini.