INDUSTRY.co.id - Jakarta, Surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) telah menjelaskan secara detail terkait protokol kesehatan Covid-19 dan dipertegas melalui Edaran Kementerian Perindustrian No. 4 Tahun 2020.
Edaran tersebut merupakan panduan bagi industri dan para pekerjanya dalam melakukan produksi sesuai protokol kesehatan.
Didalamnya menjelaskan aturan yang menginstruksikan kepada industri agar para karyawan selalu menggunakan masker dan sarung tangan saat bekerja.
Lalu ada perintah lain dalam surat tersebut, agar pimpinan dan pekerja itu melakukan physical distancing dalam rangka melakukan kegiatan proses produksi.
“Bukan hanya itu, kami menginstruksikan para pimpinan perusahaan untuk memperhatikan kesehatan atau daya tahan tubuh pekerja, apabila ada yang sakit, pekerja tersebut diharuskan pulang, selain itu perusahaan harus memberikan vitamin-vitamin kepada para pekerja,” ujar Menperin Agus Gumiwang melalui keterangan tertulis kepada Industry.co.id Sabtu (18/4).
Apabila ada industri tidak patuh, menurut Agus Gumiwang, pihaknya bersama Pemda setempat tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas.
“Kalau sudah mendapatkan pembinaan, masih belum juga mengindahkan, saya sebagai Menteri Perindustrian tidak akan ragu-ragu untuk mencabut IOMKI pada perusahaan tersebut,” ujarnya.
Terkait imolementasi dilapangan, Agus mengaku telah berkoordinasi dengan beberapa pimpinan daerah yang di wilayahnya terdapat sejumlah kawasan industri.
Diantaranya dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar mewakili Gubernur Banten.
Hasil dari koordinasi tersebut, ucap Menperin, pihaknya bersama pimpinan daerah telah menyamakan pandangan dan persepsi terkait operasional industri manufaktur di daerah masing-masing.
“Dalam rapat koordinasi yang kami lakukan melalui video conference, pemda juga menyadari, bahwa kegiatan industri manufaktur merupakan tulang punggung bagi daerahnya masing-masing. Jadi sebetulnya Kemenperin dan pemda itu satu perahu, satu pandangan, bahwa memang industri harus dijaga, harus dikawal dalam melakukan kegiatan industrinya. Namun, yang tidak kalah pentingnya, protokol kesehatan yang perlu dijaga,” Jelas Agus Gumiwang.