INDUSTRY.co.id, Jakarta-Pemerintah memangkas THR PNS di tahun ini sebagai dampak dari sulitnya penerimaan negara di tengah pandemi virus corona.
Para abdi negara hanya akan mendapatkan THR sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
THR juga hanya berlaku pada PNS eselon III ke bawah. Sementara untuk pejabat daerah, pejabat negara, termasuk presiden, menteri, hingga anggota DPR RI dan DPD, tidak akan mendapatkan THR.
Namun pemerintah memastikan THR untuk pensiunan PNS akan sama jumlahnya seperti tahun-tahun sebelumnya atau tak ada pemangkasan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah bisa menghemat Rp 5,5 triliun dari kebijakan memangkas THR PNS tersebut.
"Jadi karena kita tidak bayar THR yang memasukkan tunjangan kinerja dan karena adanya itu kita bisa kurangi anggaran THR sampai Rp 5,5 triliun," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (17/4).