INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sekitar 200 perusahaan besar di Jakarta tetap diizinkan beroperasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan. Salah satunya perusahaan produsen elektronik.

Advertisement

Padahal, 200-an perusahaan itu harusnya masuk ke dalam kategori usaha yang ditutup selama PSBB.

"Sekitar 200-an (perusahaan), saya lupa (jumlah pastinya). Rata-rata itu perusahaan manufaktur yang sangat besar," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dilansir Kompas.com (14/4/2020).

Advertisement

Menurut Andri, perusahaan-perusahaan itu harusnya tak diizinkan beroperasi atau tetap tutup selama PSBB.

Sebab, operasional perusahaan-perusahaan itu menyebabkan tingginya mobilitas warga di Ibu Kota dan berpotensi memperluas penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Advertisement

"Walaupun perusahaannya sedikit, tapi kan besar-besar, pekerjanya rata-rata ribuan orang," kata dia.

Andri meminta Kemenperin mengevaluasi izin yang diberikan kepada semua perusahaan besar itu. "Saya bersurat kepada Kementerian untuk melakukan evaluasi," ucapnya.

Advertisement

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mempertanyakan surat yang di keluarkan Kementrian Perindustrian terkait Surat Keterangan/Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.

Dalam surat keterangan tersebut, Kementerian Perindustrian memberikan izin kepada beberapa perusahaan tertentu untuk tetap berproduksi dalam situasi pandemi corona ini.

"Apa dasar penerbitan surat tersebut? Bagaimana prosesnya? Apakah sudah ditinjau langsung untuk meyakinkan perusahaan tersebut aman?" Tanya Obon Tabroni.

Obon juga mempertanyakan, perusahaan industri apa yang boleh beroperasi. Karena beberapa perusahaan yang dinilai tidak strategis masih tetap diizinkan berproduksi .

"Semangat kita saat ini adalah mengurangi aktifitas dan mobilitas. Kalau perusahaan masih dibolehkan beroperasi, lantas apa urgensinya PSBB?" Gugat pria yang juga merupakan Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini.

"Pasar-pasar kecil ditutup, pedagang tidak boleh berjualan, akses transportasi dibatasi. Tetapi pabrik dibebaskan tetap berjalan. Ini nggak logis," tegasnya.

Menurut Obon Tabroni, jika perusahaan masih berjalan, maka buruh-buruh harus datang ke pabrik. Maka kerumunan orang, baik di jalan (angkutan umum) dan tempat kerja tidak terhindarkan.

Seperti diketahui, aturan soal operasional perusahaan selama masa PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Dalam pergub itu, seluruh perkantoran wajib tutup selama masa PSBB Jakarta.

Namun, ada delapan sektor usaha yang dikecualikan atau boleh tetap berjalan seperti biasa, yakni sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, kebutuhan sehari-hari, dan industri strategis.

Perusahaan-perusahaan yang termasuk delapan sektor itu wajib mengikuti protokol penanganan Covid-19 di perusahaannya, seperti menjaga jarak fisik, wajib memakai masker, hingga menyediakan fasilitas cuci tangan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengancam akan mencabut izin usaha dari perusahaan yang melanggar itu.

"Bila melakukan pelanggaran dan itu berlangsung terus, maka kita bisa cabut izin usahanya," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Senin malam. 

Ia mengatakan, pencabutan izin usaha itu akan diawali dari evaluasi yang dilakukan Pemprov. Anies tak berharap ada perusahaan yang dicabut izin usahanya.

Namun, langkah itu diperlukan demi melindungi warga dari wabah Covid-19.

"Penting sekali untuk disadari PSBB bukan tentang pemerintah, ini tentang melindungi warga Jakarta, melindungi masyarakat kita dari penularan. Karena itu, sekali lagi saya meminta kepada semua komponen di luar sektor-sektor yang dikecualikan supaya mentaati ketentuan ini," ucap Anies.