INDUSTRY.co.id - Jakarta, PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan PT Investree Radhika Jaya, penyedia jasa business-to-business (B2B) marketplace lending terkemuka di Indonesia, menandatangani perjanjian kerja sama terkait penyaluran kredit usaha atau loan channeling.  

Advertisement

Dalam perjanjian tersebut Bank Danamon akan menyalurkan pinjaman melalui platform online Investree. 

Melalui skema loan channeling ini, nasabah akan menerima kemudahan dan akses cepat dari layanan pinjaman online dengan plafon pinjaman yang lebih tinggi layaknya kredit perbankan.

Advertisement

“Kemitraan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memperluas akses kredit kepada UKM, memastikan para pelaku usaha mendapatkan dukungan dari perbankan guna meningkatkan pertumbuhan bisnis mereka dan berkontribusi pada perekonomian,” kata Michellina Triwardhany, Wakil Direktur Utama Bank Danamon di Jakarta beberapa waktu lalu. 

Sementara itu Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi mengungkapkan kerjasama semakin membuktikan bahwa sinergi antara fintech dan bank mampu memberikan dampak yang positif dan nyata tak hanya bagi pertumbuhan UKM tapi juga ekosistem digital di Indonesia. 

Advertisement

"Dukungan dari Bank Danamon juga akan kami maksimalkan untuk menambah deretan inovasi yang kaya manfaat bagi target khalayak kami terutama UKM-UKM berkembang,” ujar Adrian Gunadi.

Adapun skema penyaluran kredit loan channeling dengan Investree ini dimulai dengan nasabah mengajukan kredit melalui platform yang dimiliki oleh Investree dengan jumlah pinjaman antara Rp 200 juta – Rp 2 miliar. 

Advertisement

Investree kemudian melakukan analisis dan penilaian atas calon penerima pinjaman. 

Untuk setiap calon nasabah yang mengajukan pinjaman, Investree akan melakukan penyaringan tahap awal berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh Investree dan juga kriteria yang diberikan oleh Bank. 

Selanjutnya, Investree akan melakukan proses underwriting meliputi proses identifikasi, seleksi, dan analisis atas Calon Borrower dan juga menyediakan scoring result dan rekomendasi limit kredit beserta biaya bunga yang diberikan berdasarkan hasil loan grading calon nasabah sebagai bahan pertimbangan pemberian fasilitas.