Sidang ke 16, Tujuh Saksi Ahli Dihadirkan Kuasa Hukum Ahok

Oleh : Herry Barus | Rabu, 29 Maret 2017 - 08:20 WIB

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan pengacaranya, Ruhut Sitompul. (Tatan Syuflana/AFP)
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan pengacaranya, Ruhut Sitompul. (Tatan Syuflana/AFP)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Tim Kuasa Hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijadwalkan menghadirkan tujuh saksi ahli dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

"Ada tujuh saksi ahli yang rencananya dihadirkan. Dua orang saksi ahli yang sudah ada di BAP dan lima lainnya yang belum masuk di BAP," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Rabu (29/3/2017)

Dua orang saksi ahli yang sudah masuk di BAP, yakni ahli Psikologi Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa Risa Permana Deli dan ahli bahasa sekaligus Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Bambang Kaswanti Purwo.

Sementara lima saksi ahli yang belum masuk di BAP, yaitu ahli Agama Islam yang juga Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Hamka Haq, ahli Agama Islam sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Masdar Farid Mas'udi, dan ahli Agama Islam yang juga dosen tafsir Al Quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin.

Selanjutnya, ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum serta pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Hatta dan ahli hukum pidana sekaligus dosen hukum pidana Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan.

Sidang ke-16 Ahok sendiri dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Sementara arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan tepatnya di Jalan RM Harsono baik yang mengarah ke Ragunan maupun Mampang Prapatan sudah ditutup oleh pihak kepolisian baik untuk jalur umum maupun Bus Transjakarta.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Program BISA

Senin, 29 April 2024 - 18:05 WIB

Cegah Stunting di Jawa Barat dan NTT, Program BISA Tingkatkan Perilaku CTPS Sebesar 81,5%

Save the Children bersama dengan mitra konsorsium Unilever Lifebuoy, berhasil meningkatkan Perilaku Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program…

Industri logam dan baja

Senin, 29 April 2024 - 17:35 WIB

Mantaps! Industri Manufaktur RI 'Kokoh' Ditengah Ketidakstabilan Kondisi Ekonomi Global

Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan April 2024 masih ekspansi 52,3, turun sebesar 0,75 poin dibandingkan Maret 2024 sebesar 53,05, meskipun ekspansinya melambat, hal ini merupakan sinyal…

Bank Jatim (Foto Moneter)

Senin, 29 April 2024 - 17:16 WIB

Wow! Awali Tahun 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Ciamik

Jakarta-PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) sukses mencatatkan kinerja yang positif sepanjang Triwulan Pertama 2024.

CEO YAMADA Consulting & Spire yang juga Executive Officer dan Head of Global Business Development YAMADA Consulting Group Ryosuke Funayama (kedua dari kanan) dan COO YAMADA Consulting & Spire Jeffrey Bahar (pertama dari kanan) didampingi beberapa staf berpose bersama di kantor pusat YAMADA Consulting Group, Tokyo, Jepang, belum lama ini.

Senin, 29 April 2024 - 17:09 WIB

Keren! Spire Research and Consulting Rebranding Jadi YAMADA Consulting & Spire

Jakarta-Spire Research and Consulting, perusahaan riset dan konsultasi bisnis terkemuka Asia Pasifik yang berpusat di Singapura, menyatakan saat ini telah terintegrasi penuh dengan YAMADA Consulting…

Kinerja Kuartal I/2024, Penyaluran Kredit dan Pembiayaan BTN Tembus Rp344,2 Triliun

Senin, 29 April 2024 - 16:54 WIB

Top! Kinerja Kuartal I/2024 Penyaluran Kredit dan Pembiayaan BTN Tembus Rp344,2 Triliun

Jakarta – Strategi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) untuk fokus mengembangkan segmen high yield dan komersial mulai membuahkan hasil.