Kultur Kepatuhan Wajib Melekat Pada Perusahaan Asuransi

Oleh : Wiyanto | Kamis, 13 Februari 2020 - 16:21 WIB

Ariastiadi, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK
Ariastiadi, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang perlu menyosialisasikan kembali Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 43/ 2019. POJK tersebut sebagai penyempurna dari POJK 73/2016 tentang kultur kepatuhan di Perusahaan Asuransi.

Ariastiadi, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A menjelaskan keluarnya POJK ini tidak akan mengurangi pengetatan terhadap perusahaan asuransi soal kepatuhan.

"POJK ini mengharapkan perusahaan asuransi punya Direktur atau Direktur yang membawahi kepatuhan yang direktur tersebut tidak punya kepentingan bisnis dan pemasaran perusahaan atau disebut independent," kata dia di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Dengan telah diundangkan POJK 43/2019, kata dia sampai dengan 31-12-2019 adalah masa transisi pemenuhan Direktur Kepatuhan sesuai POJK 73/2016. Yang belum menunjuk Direktur Kepatuhan, maka menunjuk satu direktur yang membawahi fungsi kepatuhan namun tidak fungsi yang membawakan fungsi teknik asuransi (pasal 8 ayat 1 dan 2).

POJK 43/2019 menegaskan perusahaan harus memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangan2an di bidang usaha perasuransian dan paraturan perundang2an lain. Selanjutnya pasal 8 mengatur perusahaan asuransi wajib menunjuk 1 direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan., namun tidak boleh membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, dan fungsi pemasaran.

"Pasal 8 ayat 3 mengatur bahwa OJK berdasarkan hasil pengawasan dapat meminta anggota direksi yang hanya membawahkan fungsi kepatuhan," katanya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ditjen PKH Kementan kordinasi cegah virus dampak kematian Kerbau

Sabtu, 20 April 2024 - 15:46 WIB

Kementan Sigap Tangani Kasus Kematian Ternak Kerbau Pampangan di Sumsel

Beberapa waktu lalu telah terjadi kasus kematian ternak kerbau pampangan di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Kasus ini tercatat mulai tanggal 15 Maret hingga 6 April 2024, terutama di Desa…

BNI apresiasi Thomas dan Uber Cup

Sabtu, 20 April 2024 - 13:52 WIB

Indonesia Juara di All England dan BAC, BNI Apresiasi dan Dukung Tim Thomas & Uber Cup

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi gemilang para atlet bulu tangkis Indonesia dalam dua turnamen bergengsi, All England 2024…

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…