INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Pemerintah mulai mematangkan skema pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Pengkajian dilakukan dengan menghitung kebutuhan anggaran, sumber pendapatan perguruan tinggi, serta kemampuan fiskal negara.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, agenda tersebut merupakan bagian dari terobosan pemerintah untuk memperluas akses pendidikan.
Menurutnya, perhatian pemerintah tidak hanya diarahkan pada peningkatan mutu, tetapi juga keterjangkauan pendidikan.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan pemerintah telah melakukan rapat terbatas untuk membahas sejumlah opsi pembebasan biaya pendidikan di PTN.
“Beberapa hitungan-hitungan sudah kita lakukan, beberapa analisa mulai dari pendapatan UKT yang ada saat ini, kemudian berapa IPI pada jalur mandiri, kemudian juga pendapatan lain-lainnya,” kata Brian.
Perhitungan tersebut diperlukan karena PTN memiliki sejumlah sumber penerimaan yang selama ini menopang penyelenggaraan pendidikan.
Pemerintah juga memperhitungkan pola subsidi silang di lingkungan perguruan tinggi, termasuk pendapatan program pascasarjana yang dapat digunakan untuk mendukung program sarjana.
Setelah memetakan sumber pendapatan PTN, pemerintah akan mencocokkannya dengan ruang fiskal yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Angka-angka yang tadi kita sudah hasilkan itu kita juga tentu akan mendiskusikan opsi-opsi yang ada, ada kaitannya dengan ruang fiskal yang tersedia dari APBN kita,” ujar Brian.
Presiden kemudian menginstruksikan pendalaman kajian melalui tim khusus yang dipimpin Menko PMK. Tim tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, serta Kementerian Keuangan.
Tim akan menyusun perhitungan yang lebih komprehensif sekaligus merumuskan tahapan penerapan kebijakan. Pemerintah menargetkan kajian lanjutan dapat menghasilkan skema yang lebih rasional sebelum dilaporkan kembali kepada Presiden.
“Harapannya dalam waktu barangkali dua sampai dua minggu sampai satu bulan begitu ya, akan kita dapatkan lagi hitungan-hitungan yang lebih rasional, tahapan-tahapan yang lebih baik,” kata Brian.
Menurut Brian, kebijakan tersebut tidak serta-merta diterapkan secara langsung di seluruh PTN. Pemerintah akan mempertimbangkan tahapan pelaksanaan agar kebijakan pembebasan biaya kuliah dapat berjalan sesuai kemampuan anggaran negara.
“Bapak Presiden menginginkan secepat-cepatnya program menggratiskan uang kuliah ini bisa dijalankan, namun tentu kita akan melalui tahapan-tahapan, tidak langsung,” ujarnya.
Di luar jenjang perguruan tinggi, pemerintah juga menegaskan komitmen memperluas akses pendidikan gratis pada jenjang dasar dan menengah. Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan kebijakan tersebut dimulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan dasar dan menengah.
Dukungan diberikan melalui optimalisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Program Indonesia Pintar (PIP), terutama bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Pemerintah juga mendorong peningkatan kualitas guru sebagai bagian dari penguatan layanan pendidikan.
Dengan demikian, pengembangan kebijakan pendidikan diarahkan tidak hanya pada perluasan akses di tingkat dasar dan menengah, tetapi juga pada jenjang perguruan tinggi. Untuk PTN, pemerintah masih berada pada tahap penghitungan kebutuhan anggaran dan penyusunan skema sebelum menentukan tahapan implementasinya.