Penggeledahan KPK Tanpa Izin Dewan Pengawas, Batal Demi Hukum

Oleh : Wiyanto | Selasa, 14 Januari 2020 - 15:54 WIB

Ilustrasi Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung sekaligus salah satu tim perumus Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof Romli Atmasasmita ikut memberikan pandangannya soal kisruh Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK kepada Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan.

Apalagi beredar rumor jika penyelidik KPK tidak membawa surat izin dari Dewan Pengawas saat mau melakukan penggeledahan di kantor DPP PDI Perjuangan, sebagai rangkaian penyelidikan terhadap kasus suap Wahyu Setiawan.

KPK juga dinilai menggunakan Sprindik lama yang diteken pimpinan KPK era Agus Rahardjo. Padahal OTT dilakukan saat kepemimpinan Firli Bahuri.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 70C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menegaskan bahwa, ‘Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini’.

Kemudian Pasal 70B bahwa, ‘Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku’ , maka penyelidikan termasuk penyadapan harus mengacu kepada UU Nomor 19 Tahun 2019 yang memerintahkan agar terlebih dahulu mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.

Dengan demikian, penyadapan yang dilakukan sebelum disahkan UU KPK baru, dan dijadikan dasar OTT sesudah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 menjadi tidak sah. Maka, Sprindik lama yang tidak mengantongi izin Dewan Pengawas menjadi mutatis mutandis atau ‘dengan perubahan –perubahan yang diperlukan’ dengan barang bukti di bawah Rp1 miliar seperti perkara Wahyu Setiawan dinilai sudah tidak relevan lagi untuk ditangani KPK.

Selain itu, jika kegiatan penyelidikan berupa penggeledahan yang dilakukan KPK tidak mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas, maka semua bukti yang disita otomatis batal demi hukum.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jumat, 29 Maret 2024 - 19:29 WIB

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jakarta-Pengelola usaha Warkop Digital memanfaatkan momentum pelaksanaan program sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digelar Badan Perlindungan Pekerja…

Tzuyang

Jumat, 29 Maret 2024 - 18:42 WIB

Jadi Pilihan Youtuber Korea Mukbang, Langkah Awal Sambal Bakar Indonesia Go Internasional

YouTuber cantik asal Korea Selatan, Tzuyang, kembali melakukan aksi mukbang yang membuat heboh jagad dunia maya. Kali ini, perempuan berusia 26 tahun tersebut mukbang 28 menu di Sambal Bakar…

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…