Gelar Rakernas XX di Bintan, HKI Ulas Konsep Bank Tanah dalam Pengembangan Kawasan Industri

Oleh : Ridwan | Kamis, 25 Juli 2019 - 15:01 WIB

Rakernas Himpunan Kawasan Industri (HKI) XX (Foto: Industry)
Rakernas Himpunan Kawasan Industri (HKI) XX (Foto: Industry)

INDUSTRY.co.id - Kepri - Himpunan Kawasan Industri (HKI) kembali menggelar Rapat Kerja Nasional XX dan Business Forum dengan mengusung tema "Konsep Bank Tanah dalam Pengembangan Kawasan Industri". Acara yang dihelat berbarengan dengan HUT HKI ke-31 tersebut berlangsung di Bintan Lagoon Resort, Kepulauan Riau, Kamis (25/7).

Dalam sambutannya, Ketua Umum HKI Sanny Iskandar mengatakan, pemilihan tema tentang KOnsep Bank Tanah yang dikaitkan dengan kawasan industri sangat beralasan. Pasalnya, tata ruang dan tingginya perolehan tanah masih menjadi kendala besar bagi para pengelola kawasan industri.

"Tema ini juga merupakan pemikiran yang sangat strategis bagi HKI untuk meningkatkan peetumbuhan industri dan daya saing investasi dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, dimana kita sedang berhadpan dengan negara-negara di Asia dalam persaingan global yang semakin ketat," kata Sanny.

Menurutnya, konsep Bank Tanah bukanlah suatu konsep baru, hal ini telah berkembang dibeberapa negara sejak tahun 1904. "Bahkan, konsep Bank Tanah digunakan oleh pemerintah China untuk dijadikan alat pengendalian pola pertumbuhan perkotaan dan pengaturan harga tanah," jelasnya.

Sanny menjelaskan, tanah merupakan aspek yang sangat mendasar dan strategis dalam kegiatan investasi khususnya bagi kawasan-kawasan industri. Hal tersebut dikarenakan persoalan tanah merupakan awal dalam tahap pembangunan suatu kawasan industri. Lenih lanjut, ia menjelaskan bahwa, masih banyak kendala yang sering dirasakan oleh para pengolola yang akan mengembangkan kawasan industri terbentur permasalahan mulai dari tata ruang, persoalan hukum, sampai tingginya harga perolehan tanah.

"Permasalahan tanah telah menjadi hambatan utama pembangunan kawasan industri hingga mempengaruhi harga jual kavling industri," ungkap Sanny.

Beranjak dari sisi Peraturan Perundang–undangan masalah tanah/lahan untuk Industri sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang–Undang No.3 tahun 2014 Tentang Perindustrian pasal 62 Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin dan memprioritaskan tersedianya Infrastruktur Industri antara lain lahan Industri berupa Kawasan Industri dan/atau kawasan peruntukan industri.

Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015–2035 mengamanatkan perlu adanya pembentukan kelembagaan dan regulasi Bank Tanah (land bank) untuk Pembangunan Kawasan Industri.

Jika kita kaitkan dengan RUU Pertanahan yang sedang dibahas di DPR masalah Bank Tanah telah dimuat dalam RUU tersebut yang selanjutnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, dalam RUU tersebut bahwa keberadaan Bank Tanah bertujuan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka, kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan, dan pemerataan ekonomi.

"Jika diharmonisasikan antara UU No. 3/2014 dan turunannya PP 14/2015 dengan RUU Pertanahan maka Konsep Bank Tanah untuk Pengembangan Kawasan Industri sangat tepat dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Sanny, hasil dari Sidang Komisi Rakernas nantinya akan menjadi salah satu rekomendasi HKI terkait Bank Tanah dan secara resmi akan disampaikan kepada Pemerintah konsep Bank Tanah terkait Kawasan Industri.

Menurut Sanny, persoalan kawasan industri yang kita hadapi saat ini tidak hanya terputus pada persoalan tanah. Masih terdapat hal–hal lain yang perlu diselesaikan seperti permasalahan terkait harga Gas, implementasi perijinan yang berhubungan dengan penerapan Online Single Submission (OSS) di daerah, dan kendala-kendala lainnya. 

"Permasalahan ini juga yang nantinya akan kami bahas dalam Sidang Komisi pada Rakernas XX HKI ini," tandasnya.

Sekedar informasi, ide Bank Tanah ini juga pernah disampaikan oleh Ketua Umum HKI ditahun 1994 sebagai respon terhadap konsep Bank Tanah yang dicetuskan oleh (almarhum) Presiden Soeharto pada tahun 1993 yang pada saat itu meminta Menteri Agraria/Kepala BPN untuk mengkaji gagasan Bank Tanah.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menparekraf Sandiaga Uno membuka Road to Run for Independence (RFID) 2024 yang diigelar untuk peringati Hari Kartini

Jumat, 26 April 2024 - 23:19 WIB

Gelorakan Gaya Hidup Sehat di Kalangan Perempuan, RFID Kembali Digelar di Hari Kartini

Road to RFID 2024 ini diadakan dengan mengambil momentum Hari Kartini yang jatuh pada 21 April, dengan misi menggelorakan kembali semangat dan gaya hidup sehat di kalangan kaum perempuan

Penandantanganan kerja sama Singapore Tourism Board dan GDP Venture yang manfaatkan teknologi AI.

Jumat, 26 April 2024 - 22:52 WIB

Lanjutkan Kemitraan, Singapore Tourism Board dan GDP Venture Manfaatkan Teknologi AI

Kolaborasi strategi pemasaran yang komprehensif dan unik ini memanfaatkan kekuatan berbagai perusahaan dalam portofolio GDP Venture untuk meningkatkan kesadaran sekaligus mendorong pertumbuhan…

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…