Perusahaan Telat Bayar THR, Ini Sangsinya

Oleh : Ridwan | Jumat, 10 Mei 2019 - 10:05 WIB

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Andriani mengimbau perusahaan untuk tidak telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Sebab, kata Andriani, jika terlambat, ada aturan yang menuntut perusahaan harus membayarkan denda kepada karyawannya.

"Aturannya paling lambat satu minggu sebelum hari raya. Kalau telat sanksinya harus bayar denda 5 persen dari THR," ujar Andriani di Jakarta, kemarin.

Ditambahkan Andriani, semua pekerja berhak mendapatkan THR sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, termasuk pekerja kontrak dan lepas (freelance).

"Semua pekerja berhak dapat THR, kontrak juga berhak, pekerja tetap atau tidak tetap sama," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan bakal mengeluarkan surat imbauan kepada perusahaan swasta mengenai pencairan THR.

Imbauan tersebut, kata Hanif, dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan setiap tahun yang berisi mengenai pembayaran THR Hari Keagamaan. SE tersebut tidak hanya ditembuskan kepada para perusahaan, tetapi juga gubernur, bupati, hingga wali kota se-Indonesia.

"Iya (seminggu sebelum Lebaran) THR harus cair.Nanti dalam waktu dekat surat imbauan kita buat," kata Hanif, belum lama ini.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

BNI apresiasi Thomas dan Uber Cup

Sabtu, 20 April 2024 - 13:52 WIB

Indonesia Juara di All England dan BAC, BNI Apresiasi dan Dukung Tim Thomas & Uber Cup

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi gemilang para atlet bulu tangkis Indonesia dalam dua turnamen bergengsi, All England 2024…

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…

IFG Life

Sabtu, 20 April 2024 - 09:48 WIB

Sambut Hari Konsumen Nasional, IFG Life Tegaskan Komitmen Customer-Centric

Menyambut Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April 2024, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) kembali menekankan komitmen perusahaan untuk senantiasa memprioritaskan konsumen (customer-centric)…