INDUSTRY.co.id - Jakarta — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan berpotensi menghambat investasi dan perekrutan tenaga kerja apabila tidak disusun dengan mempertimbangkan keberlanjutan usaha.
Pengusaha meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan regulasi tersebut sebelum dilakukan kajian dampak secara menyeluruh.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani menegaskan, perlindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha harus menjadi satu agenda yang saling memperkuat, bukan dipertentangkan.
Menurutnya, pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan layak, sementara pencari kerja membutuhkan kesempatan masuk ke pasar kerja formal. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, perusahaan harus memiliki kemampuan bertahan, berinvestasi, berekspansi, dan merekrut tenaga kerja.
“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut,” kata Shinta dalam konferensi pers mengenai posisi dan masukan dunia usaha terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Jakarta (30/9/2026).
Shinta menilai, apabila pengaturan dalam RUU tersebut justru mempersempit kemampuan perusahaan untuk bertahan dan melakukan ekspansi, dampaknya tidak hanya dirasakan pengusaha, tetapi juga pekerja beserta keluarganya.
Saat ini, menurutnya, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menyediakan lapangan kerja. Setiap tahun, sekitar tiga hingga empat juta orang memasuki angkatan kerja baru.
Di sisi lain, tingkat pengangguran muda masih berada di kisaran 17%, jumlah pekerja informal masih tinggi, tenaga kerja bersertifikat relatif rendah, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) terus menjadi perhatian.
Situasi tersebut semakin menantang karena perusahaan menghadapi kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan global maupun domestik, potensi kenaikan suku bunga pinjaman, serta penurunan daya beli masyarakat.
Apindo menilai kombinasi tekanan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan.
“UU ini tidak hanya mengakomodasi tuntutan buruh dalam demo tetapi juga memperhatikan suara pencari kerja dan kesulitan yang dihadapi dunia usaha, sehingga dapat memperluas pekerjaan produktif sekaligus memastikan pelindungan pekerja terlaksana,” ujar Shinta.
Apindo juga turut menyoroti pentingnya menjaga momentum investasi sebagai salah satu sumber penciptaan lapangan kerja.
Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, realisasi investasi Indonesia pada semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dengan penyerapan 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.
Angka tersebut setara dengan sekitar 1.434 tenaga kerja untuk setiap Rp1 triliun investasi. Dengan kata lain, dibutuhkan investasi sekitar Rp697,5 juta untuk setiap tenaga kerja yang terserap.
Meski demikian, rasio tersebut dipengaruhi karakteristik dan komposisi sektor investasi.
Menurut Apindo, data tersebut memperlihatkan pentingnya menjaga arus investasi sekaligus mendorong pertumbuhan sektor-sektor yang memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
“Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha. Jangan sampai kebijakan ketenagakerjaan justru menahan keduanya ketika masyarakat membutuhkan lebih banyak pekerjaan formal,” tegas Shinta.
Ia mengingatkan, investasi dan ekspansi yang tertahan berpotensi mengurangi perekrutan. Dampaknya, pencari kerja semakin sulit masuk ke sektor formal, sedangkan pekerja yang terkena PHK berisiko mengalami masa menganggur lebih panjang.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan, reformasi ketenagakerjaan harus mampu menjawab kebutuhan pasar kerja saat ini sekaligus mempersiapkan dunia usaha dan pekerja menghadapi perubahan dunia kerja.
"Peningkatan produktivitas harus berjalan beriringan dengan perlindungan tenaga kerja yang seimbang," kata Bob Azam.
Apindo menilai rancangan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan belum menjawab tantangan mendasar ketenagakerjaan lintas sektor. Bahkan, rancangan tersebut dinilai cenderung mengembalikan pengaturan ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tanpa pembaruan memadai.
Padahal, dunia usaha saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari ketidakpastian geopolitik, pergeseran geoekonomi, perubahan perdagangan dan rantai pasok global, hingga persaingan menarik investasi.
Selain itu, perkembangan teknologi, transisi menuju ekonomi hijau, dan perubahan iklim menuntut perusahaan menyesuaikan proses produksi, model bisnis, serta kompetensi tenaga kerja.
Apindo berpandangan regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengakomodasi perubahan tersebut agar tidak menghambat produktivitas dan daya saing industri nasional.
Apindo bersama asosiasi sektoral meminta penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, serta perluasan sanksi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diuji secara menyeluruh.
Pengujian tersebut perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan mempertahankan kegiatan usaha, menjaga tenaga kerja, dan melakukan ekspansi sesuai karakteristik masing-masing sektor.
Apindo juga menilai persoalan hubungan industrial selama ini tidak seluruhnya bersumber dari kekurangan regulasi, tetapi turut dipengaruhi lemahnya implementasi aturan.
Karena itu, mekanisme pengawasan dan kepatuhan dinilai perlu diperkuat agar ketentuan yang berlaku dapat berjalan efektif.
Apindo mengingatkan, tekanan ekonomi akibat tertahannya investasi dan perekrutan dapat meluas hingga ke tingkat rumah tangga.
Penurunan pendapatan berpotensi melemahkan daya beli masyarakat dan memukul keberlangsungan usaha, termasuk UMKM. Kondisi tersebut juga dapat meningkatkan risiko putus sekolah, pernikahan dini, konflik rumah tangga, perceraian, hingga keterlantaran anak.
Dampak tersebut, menurutnya, berpotensi memperpanjang siklus kemiskinan antargenerasi.
“RUU baru harus menjawab persoalan hari ini dan tantangan masa depan. Mengembalikan pendekatan lama tanpa pembaruan yang memadai berisiko membuat Indonesia tertinggal,” katanya.
Oleh karena itu, Apindo berharap pemerintah dan DPR tidak mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum persoalan mendasar diperbaiki melalui kajian dampak komprehensif, dialog tripartit yang substantif, serta kejelasan pendanaan, aturan pelaksana, dan masa transisi.
Apindo menegaskan regulasi ketenagakerjaan perlu memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha agar investasi dan perluasan kesempatan kerja formal dapat terus berjalan.